Istanafm – Ternate. Sebanyak 5.179 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini bekerja di sejumlah Perusahaan Tambang di Maluku Utara terus diawasi secara ketat oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara Arizal Rifai pada Sosialisasi Penerapan Norma K3 Di Sektor Smelter dan Uji Coba Norma 100 di Tempat Kerja.Selasa (6/6/2023) di Muara Hotel Ternate.
Kegiatan ini disuport oleh Kementrian Tenaga Kerja RI dalam rangka memberikan penguatan kapasitas bidang Pengawasan bagi Tenaga Kerja.
Ditambahkan, 5.179 TKA itu bekerja di tiga perusahan tambang, yakni PT IWIP, NHM dan Harita Group dan merupakan TKA asal Tiongkok.
Disinggung soal hak Tenaga Kerja Wanita (TKW) di ketiga Perusahaan tersebut, Arizal menjelaskan, untuk TKW, semua hak haknya telah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan di Indonesia, bahkan semua TKW telah di bekali dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait keberadaan TKA, lanjut Arizal pihaknya selalu melakukan monitoring apabila ada TKA yang ijin bekerja di Indonesia telah berakhir maka pihak manajemen dalam hal ini Perusahaan Pertambangan dimana TKA terrsebut bekerja agar dilakukan perpanjangan Pasportnya jika tidak maka TKA tersebut segera dideportase ke Negara.
Ditambahkan, pengawasan terhadap hak hak Tenaga Kerja maupun TKA sangat diperlukan peran serta semua komponen terkait, hal ini agar para pekerja di daerah ini merasa nyaman dalam melakukan aktifitasnya di tempat kerjanya.
“Bila para pekerja diperlakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka Pemerintah dinilai berhasil dalam melakukan pengawasan,”jelasnya.(jaj/iki)