Next Post

807 Napi Dimalut Dapat Remisi 1 Napi Bebas, 33 Napi Korupsi Juga Dapat Remisi

003ff6eb-085b-4168-bd2b-02dbf1e30e00

Ternate- Istanafm.com. Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 81 Tahun 2026, para Narapidana di Maluku Utara mendapat Remisi bervariasi. Mulai dari satu bulan, dua bulan dan tiga bulan. Sementara satu Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Weda Halmahera Tengah dinyatakan RU2 (Bebas).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, Amd., Ip., S.Sos., M.A. dalam siaran Persnya kepada Istanafm.com diruang kerjanya Kamis 13/08/2026, menjelaskan bahwa seluruh Narapidana yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), diseluruh Wilayah Maluku Utara, yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk diberikan Remisi berjumlah 807 Narapidana, ujar Kakanwil.

Lebih jauh dijelaskan Bagus Kurniawan, bahwa dari jumlah tersebut dapat dirinci, bahwa yang mendapat Remisi RU1 diantaranya: Napi Anak berjumlah 31 orang, Napi yang terseret Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi sebanyak 33 Orang, sementara yang Napi dengan Kasus lain seperti Narkoba, Pencurian, Penipuan, Asusila, Penganiayaan maupun Pembunuhan dan lain-lain berjumlah 774 orang Narapidana termasuk Napi Anak. jelas Kakanwil.

Jumlah total Narapidana yang berhak mendapat remisi sesuai usulan dari Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Maluku Utara berjumlah 807 Orang. Sementara satu Narapidana mendapat Remisi RU1 (Bebas), ujar Bagus Kurniawan.

Lanjut Bagus Kurniawan, bahwa Narapidana yang belum bisa diusulkan ke Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mendapat remisi adalah, Napi yang belum mendapat Putusan Pengadilan yang memiliki kekuaran hukum tetap (Ingkra), jelasnya.

Bagus kurniawan juga menambahkan bahwa, pengusulan remisi ini berdasarkan penilaian terhadap seluruh warga Binaan selama mereka berada di Rutan maupun Lapas, termasuk Lapas Anak.

Sehingga dengan penilaian itulah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara, mengusulkan ke Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Namun hasilnya belum diketahui mungkin paling lambat Sabtu tanggal 15 Agustus 2026, hasilnya sudah diterima Kantor Wilayah Maluku Utara, tutup Bagus Kurniawan. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11