Ternate – istanafm.com. Panitia Khusus (pansus) I DPRD Kota Ternate mengaku belum menerima dokumen resmi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2046, termasuk peta kawasan reklamasi yang menjadi bagian penting dalam pembahasan rancangan tersebut.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, menuturkan hingga kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate belum menyerahkan dokumen revisi RTRW kepada pansus.
“Segmen areanya kami tidak tahu, apakah dari Kayu Merah melanjutkan yang saat ini di Kalumata sampai ke Jambula,” kata Junaidi usai Focus Group Discussion (FGD) revisi RTRW di Aula Lantai 6 Muara Mall, Sabtu, 18 April 2026.
Baca juga: Akademisi Desak IUP PT JAS Dicabut, Dinilai Abaikan Panggilan DPRD Haltim
Menurut dia, secara formal pansus belum melihat dokumen rinci yang memuat rencana tata ruang tersebut. Pihaknya hanya memperoleh gambaran umum bahwa reklamasi direncanakan berada di wilayah Ternate Utara dan Ternate Selatan.
Namun informasi itu, kata dia, belum cukup dijadikan dasar pembahasan karena tidak disertai peta resmi kawasan reklamasi.
“Pansus sampai saat ini belum mengantongi peta izin kawasan reklamasi,” ujarnya.
Junaidi menegaskan DPRD membutuhkan kejelasan data dan dokumen resmi agar pembahasan revisi RTRW bisa dilakukan secara komprehensif, terutama terkait rencana reklamasi yang berpotensi berdampak pada tata ruang serta lingkungan pesisir Kota Ternate.
Sementara itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ali Lating, menilai transparansi menjadi aspek penting dalam penyusunan RTRW karena dokumen tersebut menyangkut arah pembangunan jangka panjang daerah.
“Karena ini dokumen jangka panjang, maka transparansi dalam perencanaan RTRW itu penting. Tidak saja DPRD sebagai mitra pemerintah untuk melakukan pengawasan, tapi masyarakat juga harus tahu arah pembangunan jangka panjang Kota Ternate,” kata Ali kepada Istana FM, Senin, 20 April 2026.
Baca juga: Sherly Tjoanda: UMKM Kepulauan Tak Boleh Terkurung Geografi
Menurut Ali, setiap perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan perubahan fungsi ruang dan peruntukan lahan, harus mempertimbangkan manfaat bagi pelayanan publik serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Ia juga menilai perencanaan yang baik dan terukur dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Ali menekankan fungsi pengawasan DPRD harus diperkuat agar proses penyusunan RTRW berjalan tertib dan akuntabel.
“Fungsi-fungsi pengawasan DPRD ini selalu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan proses perencanaan tersebut,” ujarnya.
Ali mengingatkan agar revisi RTRW tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pemerintah kota, kata dia, perlu membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pers.
Menurut dia, pandangan kritis dari publik semestinya dilihat sebagai energi positif untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan.
“Sehingga pembangunan di kota ini bisa lebih bagus, lebih baik, dan mendapat dukungan dari semua pihak,” kata Ali. (Rifal)