Ternate – istanafm.com. Ancaman tidak terbayarnya gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Pemerintah daerah dinilai perlu segera mengevaluasi pos-pos belanja yang tidak mendesak agar para pegawai tidak menjadi korban tekanan fiskal.
Akademisi Universitas Khairun, Amran Husen, mengatakan persoalan kemampuan Pemprov Maluku Utara membayar gaji PPPK merupakan dampak dari dilema fiskal yang dipicu pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) serta ketidakseimbangan antara Dana Alokasi Umum (DAU) dan kebutuhan belanja pegawai.
“Kebutuhan belanja Pemprov mencapai Rp1,1 triliun, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya sebesar Rp960 miliar. Artinya, kebutuhan belanja pegawai telah melampaui plafon DAU yang tersedia. Karena itu, mesti ada kebijakan yang baik sehingga para pegawai tidak dikorbankan,” kata Amran kepada Istana FM, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut dosen Pascasarjana Universitas Khairun itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda perlu melakukan evaluasi birokrasi secara menyeluruh untuk menekan pengeluaran yang tidak bersifat prioritas sekaligus mengamankan kondisi keuangan daerah.
Salah satu pos anggaran yang dapat ditinjau kembali, kata dia, adalah belanja perjalanan dinas yang nilainya cukup besar. Berdasarkan APBD 2026, anggaran perjalanan dinas dan operasional gubernur melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara mencapai sekitar Rp12,29 miliar.
“Jika evaluasi terhadap pos-pos belanja benar-benar dilakukan, maka anggaran sebesar Rp12,29 miliar tersebut idealnya dapat ditinjau kembali, terutama dengan mengurangi frekuensi perjalanan dinas ke luar daerah. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk membayar gaji para PPPK,” ujarnya.
Amran menilai efisiensi belanja harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah. Menurut dia, pemerintah provinsi perlu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi sebagai strategi memperkuat kapasitas fiskal.
Ia menyebut terdapat sedikitnya tujuh sumber pendapatan yang dapat dimaksimalkan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Retribusi Jasa Umum, dan Retribusi Jasa Usaha.
Selain meningkatkan pendapatan, Pemprov Maluku Utara juga diminta melakukan penghematan melalui peninjauan kembali Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam setiap proyek pembangunan. Langkah itu dinilai dapat menciptakan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.
Amran juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Menurutnya, aparatur yang mengelola sektor tersebut harus lebih kreatif dan inovatif agar mampu mencapai target pendapatan di tengah keterbatasan fiskal.
Sorotan ini muncul setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi menghadapi keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Kondisi itu dipicu tekanan fiskal daerah yang semakin berat akibat ketidakseimbangan antara kemampuan pendapatan dan besarnya kebutuhan belanja pegawai. (Rifal)