Ternate – istanafm.com. Usulan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku Utara (Malut) untuk mengganti nama Provinsi Maluku Utara mendapat respons dari kalangan akademisi. NasDem sebelumnya mendorong Pemerintah Provinsi Malut mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 46 tentang pemekaran daerah guna mengubah nama provinsi menjadi Provinsi Maluku Kie Raha atau Halmahera Kepulauan.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Gunawan A. Tauda, menilai langkah yang diambil NasDem Malut tersebut sebagai upaya yang tepat dan relevan dengan konteks sejarah daerah. Menurutnya, dorongan perubahan nama provinsi dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan revisi UU 46 yang selama ini belum pernah diperbarui sejak Maluku Utara dimekarkan.
“Saya setuju dengan langkah mendorong perubahan nama provinsi. Itu sesuai dengan akar sejarah kita,” kata Gunawan kepada Istana FM, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, usulan perubahan nama dapat menjadi dasar yang kuat untuk merevisi Undang-Undang pemekaran, terutama dalam memperjelas status ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Selama ini, kata dia, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah melakukan perubahan terhadap UU pemekarannya pada periode 2021 hingga 2023, sementara Maluku Utara belum pernah melakukan revisi selama 26 tahun sejak dimekarkan.
“Dorongan ini sebenarnya memperkuat penyelesaian akar masalah yang dihadapi selama ini, terutama persoalan kota provinsi. Dengan adanya perubahan undang-undang, status tersebut akan lebih jelas,” ujarnya.
Gunawan juga menilai rencana perubahan nama provinsi dapat dimasukkan sebagai daftar inventarisasi masalah. Ia menyinggung penggunaan nama Maluku Utara yang secara historis kerap dipersepsikan sebagai bagian dari Provinsi Maluku, padahal secara sejarah nama Maluku merujuk pada kepulauan Halmahera dan wilayah Maluku Kie Raha.
“Secara historis, Maluku itu melekat pada kepulauan Halmahera dan pulau-pulau di Maluku Kie Raha. Karena itu, perubahan nama provinsi justru akan menegaskan identitas sejarah daerah,” jelas Dosen Fakultas Hukum Unkhair tersebut.
Meski demikian, Gunawan menilai dari dua opsi nama yang diusulkan, yakni Maluku Kie Raha dan Halmahera Raya, nama Maluku Kie Raha atau Moloku Kie Raha lebih tepat digunakan karena lebih mencerminkan identitas dan akar sejarah masyarakat setempat.
“Dorongan ini perlu diseriusi oleh Pemprov Malut. Jika dibahas, harus melibatkan semua pihak, terutama masyarakat dan kalangan akademisi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara serius dan terdapat kesepakatan bersama dari seluruh pemangku kepentingan, maka usulan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemerintah pusat.
“Jika ini benar-benar didorong, maka akan menjawab persoalan status ibu kota Maluku Utara yang selama ini belum jelas,” pungkas Gunawan. (Rifal)