Next Post

Ake Gaale Masuk RTH, RTRW Ternate Segera ke Pusat

c083594d-6ac9-41eb-b202-11ed30290643

Ternate – istanafm.com. Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Ternate menuntaskan pembahasan dokumen RTRW. Pemerintah Kota Ternate kini menyiapkan pengajuan persetujuan substantif kepada pemerintah pusat sebelum rancangan peraturan daerah itu ditetapkan menjadi perda.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Ternate, Junaidi Badaruddin, mengatakan seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat pengajuan telah disiapkan. Dokumen tersebut akan dibawa Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum ke kementerian terkait.

“Pembahasan di Pansus sudah selesai semua. Sekarang tinggal melengkapi administrasi untuk persetujuan substantif kementerian. Nanti pihak PU yang membawa seluruh dokumen tersebut ke kementerian,” kata Junaidi saat ditemui di halaman Kantor DPRD Ternate, Senin, 3 Agustus 2026.

Dokumen yang disiapkan meliputi naskah Ranperda, materi hasil pembahasan yang telah disempurnakan, berita acara pembahasan, persyaratan teknis, serta peta-peta pendukung.

Junaidi mengatakan pembaruan RTRW kali ini memuat sejumlah penyesuaian dengan kondisi terkini Kota Ternate. Salah satunya menyangkut mitigasi bencana, terutama pemetaan jalur evakuasi.

Menurut dia, Pulau Batang Dua sebelumnya belum memiliki pemetaan jalur evakuasi yang terperinci dalam dokumen RTRW. Setelah gempa terjadi beberapa waktu lalu, masyarakat bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyusun peta jalur evakuasi.

Peta tersebut kemudian diserahkan kepada Pansus ketika pembahasan Ranperda masih berlangsung dan akhirnya diakomodasi ke dalam dokumen RTRW.

“Setelah gempa terjadi beberapa waktu lalu, masyarakat bersama sejumlah LSM menyusun peta jalur evakuasi sebagai langkah mitigasi. Dokumen tersebut disampaikan kepada Pansus dan akhirnya diakomodasi dalam RTRW,” ujar Junaidi.

Selain jalur evakuasi, Pansus mempertegas penetapan kawasan rawan bencana melalui pemetaan yang lebih detail. Penyesuaian juga dilakukan terhadap kawasan badan air yang sebelumnya direncanakan untuk reklamasi.

Junaidi mengatakan kawasan tersebut masih berstatus badan air karena belum mengantongi persetujuan resmi reklamasi. Karena itu, kawasan tersebut dimasukkan dalam kategori zona tunda.

“Secara eksisting lahannya memang sudah ada di Kalumata dan Kasturian. Namun karena belum ada persetujuan reklamasi, statusnya masih badan air dan masuk zona tunda,” katanya.

Menurut dia, kawasan tersebut tetap memungkinkan dikembangkan menjadi kawasan reklamasi apabila seluruh persyaratan dan perizinan telah dipenuhi.

Dalam pembahasan peruntukan kawasan, kata Junaidi, terdapat satu perubahan yang dinilai penting, yakni kawasan sumber mata air Ake Gaale.

Kawasan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai permukiman diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Perubahan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang meminta kawasan sumber mata air tersebut tetap terlindungi.

“Kawasan yang sebelumnya permukiman diubah menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan sumber mata air Ake Gaale tetap dilindungi,” kata dia.

Junaidi mengatakan usulan tersebut kemudian dikaji tim penyusun RTRW dan dinilai memenuhi ketentuan untuk dimasukkan dalam Ranperda.

Ia menegaskan Pansus tidak mengubah kawasan-kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Perubahan hanya dilakukan pada kawasan Ake Gaale dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta kebutuhan perlindungan kawasan sumber air.

“Semua kawasan yang telah ditetapkan pemerintah pada prinsipnya tidak kami ubah. Hanya satu yang berubah, yaitu kawasan Ake Gaale dari kawasan permukiman menjadi Ruang Terbuka Hijau,” ujar Junaidi. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11