Ternate- Istanafm.com. Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Pembangunan Rumah Dinas Bupati (Isdah) di Kabupaten Pulau Taliabu, yang merugikan Keuangan Negara sebesar 17, 5 Miliar Rupiah, yang menyeret nama mantan Bupati Taliabu dua Periode Aliong Mus. Kini Calon Gubernur Maluku Utara tahun 2024 yang gagal itu, telah menyandang status sebagai Tersangka.
Namun proses penanganan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang melibatkan mantan Calon Gubernur Maluku Utara tahun 2024 itu, terkesan jalan ditempat sekalipun sudah ditetapkan sebagai Tersangka, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Bahkan penetapan Aliong Mus Politisi Partai Golkar itu sebagai Tersangka, setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara usai memeriksa mantan Bupati Taliabu dua Periode itu di Jakarta pada pertengahan Mei 2026 lalu. Tetapi tidak disertai dengan penahanan, ada apa dengan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menanggapi hal tersebut Matheos Matulessy Kasi Pengkum dan Humas Kejati Maluku Utara, saat dimintai keterangan oleh Istanafm.com Rabu 04/06/2026, menjelaskan bahwa, Kasus Mantan Bupati Taliabu itu, Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti. ujar Matheos singkat.
Namun beberapa terpidana yang juga terseret dalam kasus Istanah Daerah (Isdah), yang dibangun di Kota Bobong sejak tahun 2022-2023 itu, sudah menjalani proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Maluku Utara. Dan saat ini masih terus menjalani proses Penahanan di Rutan Kelas II B Ternate, sambil menunggu Putusan Majelis Hakim, tetapi Mantan Bupati Taliabu yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, tetapi masih bebas berkeliaran di Jakarta tanpa beban.
Sehingga ada dugaan kuat kalau Aliong Mus mendapat perlindungan khusus dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.(Jaja On)