Ternate, IstanaFM – Medio 2022 lalu publik Maluku Utara “digemparkan” dengan iklan produk makanan siap saji racikan salah satu UKM. Apa jenis produk yang menghebohkan itu?
Ternyata sambal. Warga Maluku Utara sering sebut dabu-dabu. Pelengkap makan nasi, sagu, hingga pisang goreng yang terbuat dari cabai rawit merah, bawang merah, minyak goreng, serta bahan utama ikan roa asap. Sejenis ikan terbang yang bisa ditemui di perairan laut utara Pulau Sulawesi hingga Kepulauan Maluku. Masyhur juga di kalangan masyarakat dengan sebutan ikan gepe, ikan galafea, atau ikan julung.
Lalu dimana letak hebohnya produk yang sudah terlanjur digemari hingga seantero Nusantara ini? (Sebab kini bisa dibeli secara online). Konon sambal ini jika dikomsumsi secara teratur bisa “menyembuhkan” penyakit jantung. Begitu yang tertera di kemasan produk, disertai dengan komposisi bahan racikan sambal itu.
Justru ini kontra-produktif. Sebab sambal roa ‘didominasi’ minyak goreng yang mengandung lemak jenuh. Jelas tak baik. Di situ ada ancaman bahaya bagi kesehatan jangka panjang bila dikonsumsi rutin.
Ini hanya salah satu contoh kecil bagaimana produsen mengiklankan produknya dengan cara yang salah demi menggapai keuntungan semata. Tanpa peduli bahwa langkah itu jelas-jelas menyesatkan.
Lembaga Negara yang membidangi permasalahan ini harus turun tangan melindungi khalayak ramai dari sebaran informasi yang sesat alias hoaks. Inisiatif Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara gelar FGD serta PKS dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Utara patut mendapat acungan jempol.
Aneka Undang-Undang Republik Indonesia telah lahir dan berperan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan produk obat dan makanan. Sebut saja UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Psikotropika, UU Pangan, UU ITE, hingga UU Penyiaran.
Perintah UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 pada pasal 48 jelas bahwa KPI harus menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai pegangan Lembaga Penyiaran dalam melakukan berbagai aktivitas penyiarannya. Dan guidance ini telah ada sejak satu dekade lalu.
Antara lain larangan produksi program dan iklan yang menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, serta harga dan ketersediaan dari produk atau jasa yang diiklankan. Bagi yang melanggar siap-siap mendapat teguran administratif hingga berujung pada sanksi tegas.
Alhamdulillah, sejauh ini jarang terjadi informasi yang sesat dan menyesatkan terkait produk obat dan makanan di Lembaga Penyiaran.
Sebab untuk menyiarkan sesuatu program dan iklan ‘harus’ melewati berbagai tahapan selecting, editing, hingga publishing ke ranah publik via media audio-visual, seperti televisi dan radio. Hingga tak terjadi seperti iklan dabu-dabu roa yang konon manjur mengatasi sakit jantung.
Ternate, 17 Februari 2023
Drs. Alwi Sagaf Alhadar
Ketua KPID Malut
Tulisan ini disampaikan pada KIE FGD , “Tangkal Berita Hoaks”. Penyelenggara BPOM Malut di Hotel Jati, Kota Ternate