Next Post

BAHIM dan Krisis Ambulans Laut, Pemkot Ternate Didesak Berbenah

86e0dc99-d4af-4182-8800-b62d3b154921

Ternate – istanafm.com. Evakuasi seorang pasien lanjut usia asal Kelurahan Bido, Kecamatan Batang Dua, menggunakan ambulans laut pada Selasa, 12 Mei 2026, memunculkan kritik terhadap sistem pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan Kota Ternate.

Pemerhati hukum, Muis Ade, menilai proses evakuasi pasien bernama Sinyo Lette itu tidak semestinya dijadikan simbol keberhasilan Pemerintah Kota Ternate.

Menurut dia, peristiwa tersebut justru menunjukkan rapuhnya pelayanan kesehatan di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), terutama terkait keterbatasan fasilitas rujukan medis.

“Keberhasilan satu kali evakuasi tidak bisa menutupi persoalan mendasar pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan, yakni minimnya armada ambulans laut,” kata Muis kepada Istana FM, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia menyoroti keberadaan hanya satu unit ambulans laut yang digunakan untuk melayani tiga wilayah kepulauan sekaligus. Kondisi itu, tutur dia, mencerminkan lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Kota Ternate dan Dinas Kesehatan.

Menurut Muis, ambulans laut tersebut juga tidak ditempatkan di wilayah kepulauan, melainkan berada di Pelabuhan Residen Ternate dan bergerak ketika ada permintaan rujukan pasien.

“Warga BAHIM dipaksa bergantung pada satu armada yang tidak standby di wilayah mereka. Ini bukan pelayanan maksimal, melainkan sistem darurat yang berjalan dengan pola menunggu,” ujarnya.

Muis menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak dan merata sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, kata dia, ketentuan mengenai sistem rujukan kesehatan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, yang mewajibkan pemerintah menjamin akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan geografis.

Ia menuturkan keterbatasan armada ambulans laut bertentangan dengan semangat pemerataan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ketika masyarakat di daratan lebih mudah mengakses ambulans dan fasilitas kesehatan, warga BAHIM justru harus menunggu armada datang dari Ternate. Ini menunjukkan adanya ketimpangan pelayanan,” katanya.

Muis juga menyoroti meningkatnya kebutuhan rujukan pasien di wilayah kepulauan yang tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas penunjang kesehatan.

Pelayanan kesehatan, kata Muis, tidak hanya bergantung pada tenaga medis, tetapi juga kesiapan sarana transportasi rujukan yang memadai.

“Dalam kondisi darurat medis, keterlambatan beberapa jam saja bisa berdampak fatal,” ujarnya.

Karena itu, Muis mendesak Pemerintah Kota Ternate segera menambah sedikitnya dua unit ambulans laut dan menempatkannya di wilayah kepulauan, seperti di Puskesmas Mayau, Puskesmas Hiri, dan Puskesmas Perawatan Moti.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan seremoni evakuasi pasien, tetapi sistem kesehatan yang cepat, siap, dan merata,” katanya.

Ia mengingatkan ketimpangan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan akan terus menjadi persoalan selama masyarakat BAHIM belum memperoleh akses layanan yang setara dengan warga di daratan Kota Ternate. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11