Ternate – istanafm.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyosialisasikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan kepada pengurus DPD Partai Gerindra Maluku Utara.
Sosialisasi itu berlangsung dalam agenda kunjungan audiensi dan konsolidasi demokrasi di Sekretariat DPD Gerindra Maluku Utara, Ternate, Selasa, 1 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Bawaslu Maluku Utara pada masa non-tahapan pemilu. Selain memperkuat hubungan kelembagaan dengan partai politik, kegiatan itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan partisipatif, penegakan hukum pemilu, serta kesiapan partai menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Data dan Pelanggaran Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia, mengatakan konsolidasi dilakukan dengan mendatangi langsung pengurus partai politik dan sejumlah lembaga lain.
“Poin dari kegiatan ini adalah bagaimana kami bersilaturahmi untuk menyampaikan perkembangan politik maupun demokrasi, kaitannya dengan beberapa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemilu maupun pemilihan,” kata Sumitro.
Salah satu putusan yang disampaikan adalah Putusan MK Nomor 135 yang mengatur pemilu menjadi dua kelompok, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI. Sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Sumitro, penerapan pembagian tersebut masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu di daerah, kata dia, akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam perubahan regulasi tersebut.
“Namun, kenapa ini penting kami posisikan melalui sosialisasi demokrasi ini, agar ketika nantinya revisi Undang-Undang Pemilu itu kita tidak kaget lagi,” ujarnya.
Bawaslu juga menyampaikan Putusan MK Nomor 128 Tahun 2026 mengenai keterwakilan perempuan. Sumitro mengatakan putusan tersebut mengharuskan partai politik memenuhi sedikitnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif pada setiap daerah pemilihan untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Setiap daerah pemilihan, baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota, partai politik wajib mengisi calegnya minimal 30 persen perempuan, itu tidak bisa kurang,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu menjelaskan Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025 mengenai tindak lanjut atas pelanggaran administrasi pemilu. Sumitro mengatakan putusan tersebut mengubah posisi rekomendasi Bawaslu sehingga KPU wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi.
“Jadi nanti hal ini ke depan perlu memang peserta pemilu ketahui, sehingga nantinya apa yang telah kita putuskan misalnya ada sengketa di Bawaslu, itu tidak serta-merta KPU menindaklanjuti dengan membahas kembali,” ujarnya.
Sumitro mengatakan Bawaslu juga melakukan pembaruan data dalam rangka verifikasi partai politik secara berkelanjutan menuju Pemilu 2029. Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat perubahan teknis verifikasi partai politik.
“Jadi sampai hari ini belum ada perubahan teknis verifikasi partai, masih tetap. Nanti kalau adanya revisi Undang-Undang 7 berarti PKPU juga pasti menyesuaikan,” kata Sumitro.
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Tahir, mengatakan partainya siap mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu. Menurut dia, informasi yang disampaikan Bawaslu penting agar partai politik dapat mempersiapkan diri sejak awal.
“Kami sebagai partai peserta pemilu harus siap untuk menghadapi apa pun perubahan peraturan perundang-undangan. Sebagai peserta kami harus siap,” kata Sahril.
Dalam pertemuan tersebut, Gerindra juga menyoroti kemungkinan penambahan jumlah kursi legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota berdasarkan jumlah penduduk.
Sahril mengatakan perubahan alokasi kursi diperlukan, termasuk untuk daerah pemilihan Maluku Utara III yang meliputi Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur. Menurut dia, jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut semestinya disesuaikan dengan jumlah penduduk.
“Dapil tiga ini sebenarnya sudah terjadi sudah lama, cuma karena perubahan kursi provinsi itu harus melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena dia menjadi lampiran daripada undang-undang,” ujarnya.
Sahril mengatakan masyarakat di tiga wilayah tersebut dinilai dirugikan jika alokasi kursi tidak disesuaikan dengan jumlah penduduk. Gerindra, kata dia, mendukung adanya penyesuaian kursi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rifal)