Ternate, Istana News Ternate. Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipajang di kawasan terlarang, seperti di kawasan Rumah Ibadah, Instansi Pemerintah, Lembaga Pendidikan dalam Kota Ternate, mulai ditertibkan oleh pihak Bawaslu Kota Ternate, Rabu (24/01/2024).
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelasan, Bawaslu Kota Ternate akan melakukan penertibkan semua APK tanpa pandang bulu.
Ditambahkan, sebelum ditertibkan Bawaslu Kota Ternate telah menyurati ke Parpol yang APKnya dipajang di kawasan terlarang, namun tidak digubris, sehingga Bawaslu mengambil tindakan tegas dengan cara menertibkan semua APK yang di pasang di kawasan terlarang.(jaja)