Next Post

Bea Cukai Akui Kewalahan Awasi Rokok Ilegal di IWIP, Terkendala SDM dan Anggaran

3488f85e-920b-43ff-9147-32550c1946b5

Ternate – istanafm.com. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ternate mengakui pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan lingkar tambang Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan luasnya wilayah pengawasan disebut menjadi faktor utama.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ternate, Ary P. Sanjaya, menanggapi laporan warga Desa Lelilef yang menyebut rokok tanpa pita cukai masih dijual bebas di sejumlah kios sekitar kawasan pertambangan.

“Kami akui tantangan di Maluku Utara cukup berat. Wilayahnya luas, sementara SDM dan anggaran kami terbatas,” kata Ary saat ditemui Istana FM di kantornya, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Ary, sepanjang 2026 Bea Cukai lebih memfokuskan pengawasan pada jalur distribusi rokok ilegal dibandingkan penindakan di tingkat pedagang. Mayoritas penindakan dilakukan di jalur masuk melalui Ternate karena sebagian besar distribusi rokok ilegal menuju Halmahera Tengah melewati wilayah tersebut.

“Kami berfokus mengintersep jalur distribusi. Mayoritas penindakan kami dilakukan di Ternate karena distribusinya banyak melalui sini,” ujarnya.

Ia mengklaim jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Bea Cukai menyita sekitar 200 ribu batang rokok ilegal. Angka itu naik menjadi sekitar 600 ribu batang pada 2025 dan hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 1,8 juta batang.

“Data itu menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Meski demikian, Ary mengakui pihaknya belum mampu menjangkau seluruh titik peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Setiap informasi dari masyarakat, kata dia, akan diteruskan kepada tim pengawasan untuk ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan kemampuan personel di lapangan.

“Kami akan telusuri setiap informasi yang masuk. Tapi kami juga harus menyesuaikan dengan kemampuan personel dan menentukan prioritas penindakan,” ujarnya.

Ary menjelaskan petugas Bea Cukai di wilayah Halmahera Tengah tidak hanya bertugas mengawasi peredaran barang kena cukai, tetapi juga menjalankan fungsi kepabeanan, seperti memeriksa kapal yang masuk, mengawasi aktivitas bongkar muat, hingga melakukan pengawasan di bandara.

“Di sana personelnya sangat terbatas, hanya satu sampai dua orang yang menangani berbagai tugas pengawasan sekaligus,” katanya.

Ia menilai pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Bea Cukai. Menurut dia, pengawasan harus melibatkan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat penegak hukum, serta masyarakat.

“Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Perlu sinergi antarinstansi dan edukasi kepada masyarakat karena persoalan ini juga dipengaruhi permintaan pasar,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Desa Lelilef mengeluhkan maraknya penjualan rokok ilegal di kawasan lingkar tambang IWIP. Mereka menyebut sedikitnya enam merek rokok tanpa pita cukai, seperti Humer, Martil, Omni, Drone, Sniper, dan BSJ, dijual bebas di kios-kios sekitar Kilometer 15 Trans Kobe, Desa Lelilef Waibulan.

Warga juga menilai penindakan Bea Cukai selama ini belum menyentuh jaringan distribusi maupun titik penjualan di kawasan pertambangan, sehingga peredaran rokok ilegal masih berlangsung secara terbuka. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11