Ternate – istanafm.com. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate akan menggelar sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sensus itu akan dibarengi dengan pembaruan zona nilai tanah yang belum pernah diperbarui selama lebih dari satu dekade.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan seluruh program instansinya pada 2027 diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pembaruan data objek pajak.
“Seluruh agenda dan kegiatan BP2RD tahun 2027 berbasis pada optimalisasi PAD. Karena itu kami akan melaksanakan sensus PBB untuk mendukung perubahan zona nilai tanah,” kata Mochtar usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Ternate, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut dia, sensus akan memperbarui data objek pajak sekaligus mengklasifikasi kembali kawasan permukiman dan kawasan ekonomi. Pembaruan tersebut dinilai penting karena perkembangan wilayah Kota Ternate belum diikuti penyesuaian zona nilai tanah.
Mochtar mengatakan langkah itu diyakini mampu meningkatkan akurasi penetapan pajak sekaligus memperbesar penerimaan daerah.
Optimisme tersebut didukung capaian penerimaan pajak hingga pertengahan tahun. Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai sekitar Rp7 miliar atau melampaui target Rp6 miliar. Adapun realisasi PBB mencapai sekitar Rp7,8 miliar dari target Rp8 miliar.
“BPHTB sudah melampaui target. PBB juga hampir mencapai 100 persen dalam enam bulan,” ujarnya.
Dengan basis data baru, BP2RD menargetkan penerimaan PBB meningkat dari Rp8 miliar menjadi Rp16 miliar. Target BPHTB juga diproyeksikan naik dua kali lipat dari Rp6 miliar menjadi Rp12 miliar.
“Kalau data dan nilai tanah sudah diperbarui, target penerimaan tentu bisa meningkat,” kata Mochtar.
Ia berharap Komisi II DPRD memberikan dukungan terhadap program sensus tersebut agar target peningkatan PAD dapat direalisasikan pada 2027. (Rifal)