Ternate — istanafm.com. Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Maluku Utara menyatakan akan mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu anggotanya, Bripka RD alias Raihan, terhadap istrinya, Pipin Wulandari, pada Ahad, 22 Maret 2026.
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Handri Wira Suryana menuturkan institusinya tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang membuat pelanggaran. Saat ini Bripka RD sudah ditangani Provos Satuan Brimob Polda Maluku Utara dan prosesnya terus berjalan,” kata Handri, Selasa, 24 Maret 2026.
Menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian serius pimpinan. Proses hukum dan disiplin akan dilakukan secara terbuka hingga tuntas.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Saya beri atensi agar yang bersangkutan diproses hingga tuntas, termasuk kemungkinan sanksi terberat berupa pemecatan,” ujarnya.
Handri juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas untuk mencegah kekerasan berulang.
Dalam peristiwa itu, korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie untuk mendapatkan penanganan medis. (Rifal)