Ternate- Istanafm.com. Institusi Kepolisian khususnya Jajaran Polda Maluku Utara, kembali menunai kritik pedas dari publik dikarenakan tindakan keji seorang oknum Anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga kritis.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Brimob Polda Maluku Utara dan mempertegas untuk terus melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial Bripka RD alias Raihan 37 tahun yang diduga melakukan penganiyaan terhadap istrinya PW (36) pada Minggu (22/03/2026).
“Kami pertegas tidak akan mentelolir anggota yang membuat masalah, untuk itu terkait masalah ini akan terus diproses dan saat ini yang bersangkutan Bripka RD juga sudah dalam penanganan Provos Satuan Brimob Polda Malut”, kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombespol. Handri Wira Suryana, S.I.K., M.A.P., dalam siaran persnya kepada sejumlah awak media.
Ia menegaskan bahwa, “Oknum Anggota yang sudah diperiksa pihaknya akan terus mendorong untuk diproses dan akan menjamin perlindungan terhadap korban untuk tidak lagi mendapat perlakukan yang sama. Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut saya memberi atensi agar Bripka RD terus diproses hingga pada tingkat pemecatan”, tegasnya.
Dilaporkan sebelumnya, oknum Anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri Pipin Wulandari 36 tahun. Dalam kejadian ini korban dilaporkan tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapat perawatan.(Jaja On).