Ternate — istanafm.com. Dewan Pimpinan Wilayah Brigade Tiara Putri Maluku Utara (DPW Britari Malut) mengecam keras dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Pipin Wulandari, 36 tahun, anggota Bhayangkari Satuan Brigade Mobil Polda Maluku Utara.
Korban saat ini masih menjalani pemulihan intensif usai operasi darurat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pipin mengalami luka serius, antara lain muntah darah, pendarahan telinga, retak tengkorak, dislokasi leher, hingga pendarahan dalam di bagian perut.
Terduga pelaku adalah suami korban sendiri, Bripka RD (37), anggota aktif Batalyon C Satbrimob Polda Maluku Utara.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPW Britari Malut, Yulia Pihang, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak citra institusi Polri.
Ia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara segera memproses pelanggaran kode etik terhadap pelaku. “Kami meminta sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena perbuatannya membahayakan nyawa korban,” ujar Yulia kepada Istana FM, Rabu, 25 Maret 2026.
Selain itu, Britari Malut juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan memproses kasus tersebut secara pidana maupun etik secara transparan. Menurut Yulia, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai kondisi korban yang mengalami luka fisik berat dan trauma mendalam harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan,” kata Yulia.
Yulia menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi Satbrimob Polda Maluku Utara untuk memperketat pengawasan internal terhadap anggotanya, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga yang kerap luput dari perhatian publik.
Britari Malut, tutur dia, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut berencana menyurati Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan agar turut mengawasi proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal kemanusiaan dan keadilan bagi korban,” ujar Yulia.
Britari Malut juga mengajak organisasi perempuan, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok mahasiswa untuk membangun solidaritas dalam mengawal kasus tersebut, termasuk melalui dukungan tim hukum bagi korban.
Hingga kini, motif di balik dugaan penganiayaan itu belum diketahui. Pihak kepolisian daerah Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (Rifal)