Next Post

Bupati Halsel Lakukan Perbutan PMH Lewat SK. No. 131 Saat Lantik Kades Kukupan

be8e8c47-d469-4f48-922d-2d58ec61b6f9

Istanafm.com Ternate. Bupati Halmahera Selatan Ali Basam Kasuba dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Tindakan Bupati Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ini dinilai sangat merugikan masyarakat Desa Kukupan Kepulauan Joronga, terutama Kepala Desa Terpilih Fauji Ibrahim yang memenangkan Pilkades di Desa Kukupan Kepulauan Joronga secara Demokratis, pada saat Pilkades tahun 2023 silam. Namun anehnya Bupati Halmahera Selatan malah melantik Bahar Hi. Sadikin yang juga Calon Kepala Desa Kukupan yang kalah dalam proses pemilihan, namun malah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor. 131 tahun 2023.

Keputusan Bupati Ali Basam Kasuba tersebut digugat oleh Fauji Ibrahim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon Maluku, bahkan Gugatan Penggugat telah di penuhi seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN, yang dalam amar putusannya telah membatalkan SK. Bupati Halmahera Selatan No. 131 tahun 2023 dan memerintahkan agar Bupati Halmahera Selatan Ali Basam Kasuba, segera melantik Penggugat (Fauji Ibrahim) sebagai Kepala Desa Kukupan terpili, namun Keputusan Majelis Hakim PTUN diabaikan oleh Bupati Halmahera Selatan. Kondisi inilah yang membuat Fadli Tuanani. SH Adfokat muda asal Desa Tlaimau Kecamatan Kayoa Kab. HALSEL angkat bicara.

Menurut Fadli Tuanani bahwa saudara Bupati Halmahera Selatan Ali Basam Kasuba tidak ada alasan lain dalam menunda proses pelantikan Kades Kukupan terpilih Fauji Ibrahim. Karena proses gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat ke PTUN telah dipenuhi secara keseluruhan dan tertuang dalam Amar Putusan. Jika Bupati Halmahera Selatan masih bersikeras dengan sikapnya, maka saudara Bupati telah melanggar Putusan PTUN, yakni melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Seharusnya Bupati Ali Basam Kasuba sebagai publik figur menjunjung tinggi nilai-nilai, serta norma Hukum yang berlaku di REPUBLIK ini bukan malah menantang Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memiliki kekuatan Hukum (Ingkra) tegas Fadli Tuanani. (Jaja On). –

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11