Ternate — istanafm.com. Dugaan praktik perbudakan terhadap karyawan PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai sorotan publik.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Kota Maba, itu diduga mempekerjakan karyawan tanpa kontrak kerja, tanpa waktu libur, serta tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Nurdin I Muhammad, menilai dugaan praktik yang dilakukan PT CREI merupakan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan. Ia menyebut kondisi kerja tanpa kepastian status, perlindungan sosial, dan hak normatif pekerja sebagai bentuk perbudakan modern.
“Jika karyawan bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa hak-hak normatif, ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk perbudakan modern yang mencederai martabat pekerja,” kata Nurdin kepada Istana FM, Senin, Februari 2026.
Menurut Nurdin, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, terlebih perusahaan yang beroperasi di sektor strategis dan mengelola sumber daya alam daerah.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera mengambil langkah tegas.
“Pemerintah tidak boleh pasif atau hanya memanggil perusahaan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi jaminan sosial, sanksi administratif berat, penghentian sementara operasional, hingga rekomendasi pencabutan izin harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Nurdin juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak pekerja, termasuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara retroaktif serta pemenuhan hak upah dan perlindungan kerja. Menurut dia, pembiaran terhadap pelanggaran tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan sosial di Maluku Utara.
“Kasus PT CREI harus menjadi preseden penegakan hukum, bukan sekadar ramai sesaat lalu hilang tanpa kejelasan,” kata Nurdin.
Senada dengan itu, akademisi Universitas Khairun lainnya, Sudaryanto, menyebut dugaan praktik kerja di PT CREI sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan perusahaan wajib memberikan kontrak kerja yang jelas serta menjamin hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan kesehatan.
“Ketika perusahaan mengabaikan hak-hak buruh, itu merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan,” kata Sudaryanto.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi segera melakukan investigasi menyeluruh. Ia menilai Disnakertrans tidak boleh menunggu laporan dari pekerja, melainkan harus aktif melakukan inspeksi langsung ke lapangan.
“Kasus seperti ini kerap berulang. Disnakertrans harus menjemput bola. Jika tidak, kasusnya akan berakhir sama seperti yang lain, tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CREI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. (Rifal)