Next Post

Calon Ketua Golkar Malut Wajib Kantongi 5 Dukungan untuk Mendaftar

0d7fad4d-2d5d-4ac1-9045-c3153edee05b

Ternate — istanafm.com. Persiapan Musyawarah Daerah (Musda) VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku Utara disebut telah mencapai 90 persen. Panitia memastikan tahapan pendaftaran bakal calon ketua DPD mulai dibuka pada Kamis, 9 April 2026.

Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Djafar, mengatakan kesiapan panitia mencakup aspek administrasi hingga lokasi pelaksanaan kegiatan. “Untuk kesiapan teknis, baik administrasi maupun gedung pelaksanaan, sudah sekitar 90 persen. Saat ini panitia masih melakukan sejumlah persiapan akhir di lokasi,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2026.

Ia menuturkan, pendaftaran bakal calon ketua DPD akan dibuka mulai 9 April hingga 11 April 2026 pukul 24.00 WIT. Proses pendaftaran dipusatkan di ruang rapat DPD Partai Golkar lantai dua.

Sejumlah nama, menurut Arifin, diperkirakan akan mendaftar, seiring mulai dibukanya tahapan tersebut. Ia juga mengatakan, komunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terus dilakukan, termasuk terkait kehadiran pimpinan pusat dalam Musda.

“Hasil komunikasi awal dengan tim advance DPP, rencananya Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, akan hadir. Selain itu, ada sekitar tujuh menteri dan wakil menteri dari Partai Golkar yang dijadwalkan turut hadir,” ujarnya.

Namun demikian, kepastian kehadiran para pejabat tersebut masih menunggu hasil rapat evaluasi lanjutan bersama tim DPP yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam.

Arifin menambahkan, Musda kali ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi seluruh kader Partai Golkar di Maluku Utara.

“Kami berharap seluruh kader dan simpatisan tetap solid untuk menyukseskan Musda ini, serta menghasilkan pemimpin yang amanah dan berprestasi, sehingga Golkar bisa meraih kemenangan pada Pemilu 2029,” katanya.

Sementara itu, terkait persyaratan pencalonan, Arifin menjelaskan setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 30 persen suara atau setara lima dukungan dari total 16 pemilik suara dalam Musda.

Pemilik suara tersebut terdiri atas DPP Partai Golkar, DPD provinsi demisioner, 10 DPD kabupaten/kota, Dewan Pertimbangan, organisasi sayap, serta organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar.

“Setiap bakal calon harus membawa minimal lima surat dukungan saat mendaftar,” ujar Arifin.

Selain itu, calon juga diwajibkan pernah menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu tingkat di atas atau di bawah selama satu periode, pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader (diklat), serta memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S1). (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11