Next Post

Cegah Risiko Virus Nipah, Karantina Tahan Daging Anjing di Jailolo

75d1a1eb-b655-44e9-b522-068ade4afee5

Jailolo – istanafm.com. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) menahan 150 kilogram daging anjing yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado di Pospel Pelabuhan Laut Jailolo.

Penahanan dilakukan karena media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagai syarat lalu lintas serta dinilai tidak layak dikonsumsi karena kesehatannya tidak dapat dijamin. Selain itu, tindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Nipah yang tengah mewabah di salah satu negara.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menuturkan tindakan penahanan merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dan wilayah dari risiko penyakit berbahaya.

“Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, setiap lalu lintas media pembawa berisiko wajib diawasi secara ketat dan harus memenuhi persyaratan karantina,” kata Sugeng dalam keterangan pers, Sabtu, 14 Februari 2026.

Sugeng bercerita bahwa penindakan bermula saat petugas melakukan pengawasan kedatangan kapal dan menemukan tiga boks tanpa dokumen karantina. Setelah diperiksa, boks tersebut diketahui berisi daging anjing yang rencananya akan dikirim ke Halmahera Timur.

Menurut Sugeng, langkah ini juga merupakan bagian dari kebijakan Badan Karantina Indonesia dan sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan pencegahan masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui media pembawa.

Ia menambahkan, secara ilmiah Virus Nipah dapat menginfeksi berbagai jenis hewan, tidak hanya kelelawar buah sebagai inang alami, tetapi juga hewan lain termasuk anjing. Penularan ke manusia berpotensi terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh hewan terinfeksi maupun konsumsi produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya.

Karena itu, peredaran daging anjing tanpa pengawasan karantina dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Sugeng mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina serta tidak melalulintaskan media pembawa tanpa dokumen dan jaminan kesehatan, demi melindungi masyarakat dan wilayah dari ancaman penyakit hewan menular. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11