Ternate — istanafm.com. Pembangunan Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) di Kelurahan Tanah Tinggi diselimuti dugaan sengketa lahan. Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara sebagai pengelola kampus dituding belum melunasi pembayaran tanah, meski kampus telah berdiri dan beroperasi.
Pendamping hukum ahli waris pemilik lahan, Inrico Boby Pattipeiluhu menyatakan, kliennya telah berulang kali menagih pelunasan pembayaran tanah kepada Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, namun hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Inrico menjelaskan, sengketa ini bermula dari perjanjian jual beli tanah yang terjadi pada 18 Juli 2019 antara Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara sebagai pembeli dan Eklesiana Hendryetha Titaheluw, salah satu ahli waris dari Mice Hermina Noya/Titaheluw, sebagai orang tuanya. Objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 444 meter persegi di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 102.
“Nilai kesepakatan jual beli sebesar Rp900 juta. Namun sejak 2019 hingga 2025, yayasan baru membayar Rp325 juta dan tidak pernah melunasi sisa pembayaran,” kata Inrico dalam konferensi pers di kantor Istana FM pada Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Inrico, pada saat pembayaran awal tersebut, pihak yayasan secara lisan berjanji akan melunasi sisa harga tanah pada September atau Oktober 2019 dengan alasan menunggu dana perubahan anggaran. Janji itu, kata dia, disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, Asmarbani, kepada penjual.
“Klien kami menyetujui pembangunan kampus dengan catatan pembayaran harus diselesaikan dalam tahun yang sama. Namun faktanya, hingga enam tahun berjalan, pelunasan tak pernah dilakukan,” ujarnya.
Meski belum melunasi kewajiban, Yayasan Al-Ihsan tetap menempati dan memanfaatkan lahan tersebut dengan membangun serta mengoperasikan Kampus Unutara sejak 2019. Bahkan pada 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR kembali melaksanakan pembangunan tahap kedua kampus tersebut menggunakan APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp4,1 miliar.
Inrico menyebut, kliennya telah berulang kali menagih melalui pesan WhatsApp. Namun jawaban dari pihak yayasan selalu sama, yakni janji akan menyelesaikan pembayaran “di tahun ini”, tanpa realisasi. Teguran resmi juga telah dilayangkan kepada Rektor Unutara dan yayasan pada September 2025, termasuk permintaan agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara. Surat tersebut tidak pernah dibalas secara tertulis.
“Klien kami juga sudah menyurati Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara agar pembangunan tidak dilanjutkan karena status pembayaran tanah belum lunas,” kata Inrico.
Lantaran tidak adanya itikad baik, pemilik lahan menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Ternate pada 4 Oktober 2025. Selain itu, gugatan perdata juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate dan tercatat dalam register dengan nomor perkara : 92/Pdt.G/2025/PN TTE pada 7 November 2025.
Inrico menegaskan, akibat perbuatan yayasan, kliennya mengalami kerugian besar. Dana hasil penjualan tanah yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah serta membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup dua anaknya selama kuliah di Jakarta dan Yogyakarta tidak pernah terwujud.
“Selama ini yang menikmati manfaat justru pihak yayasan, sementara pemilik sah tanah tidak mendapatkan haknya. Ini yang kami anggap sebagai wanprestasi, karena yayasan tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Inrico.
Saat ini, kata dia, proses hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata masih berjalan. Pihaknya menegaskan klien hanya menghendaki penyelesaian secara tegas dan pelunasan penuh tanpa skema cicilan, mengingat sengketa ini telah berlangsung sejak 2019. (Rifal)