Ternate — istanafm.com. Arogansi oknum official saat laga Malut United melawan PSM Makassar dalam lanjutan Super League di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu malam, 7 Maret 2026, berbuntut laporan polisi.
Sejumlah wartawan yang meliput pertandingan itu mengadukan dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik ke Kepolisian Resor Kota Ternate, Ahad, 8 Maret 2026.
Wartawan Firjal, yang juga Pimpinan Redaksi Halmahera Post, datang bersama sejumlah jurnalis lain ke Polres Ternate. Mereka didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners untuk melaporkan peristiwa yang terjadi seusai pertandingan.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan tidak hanya ditujukan kepada seorang official tim, tetapi juga turut menyertakan pemilik Malut United FC, David Glen Oei.
Menurut Bahmi, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami akan terus mengawal kasus yang menimpa klien kami. Kami berharap Polres Ternate, terutama Kapolres, memberi atensi serius terhadap laporan ini,” kata Bahmi.
“Peristiwa ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas peliputan yang sah. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk bertindak di atas hukum.”
Peristiwa dugaan intimidasi itu terjadi di Stadion Gelora Kie Raha sekitar pukul 23.05 WIT. Saat itu, seorang wartawan merekam situasi di area stadion. Rekaman tersebut kemudian dipersoalkan oleh seorang oknum official Malut United yang mengenakan rompi hijau stabilo.
Oknum tersebut disebut mendesak wartawan menghapus rekaman video yang diambil. “Kamu wartawan, kamu hapus video itu,” teriak pria itu, seperti dituturkan sejumlah saksi.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga disebut meminta petugas steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun meski para jurnalis telah mengantongi kartu identitas resmi peliputan BRI Super League.
Dalam peristiwa yang sama, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, juga disebut sempat menegur wartawan. “Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujar dia.
Merasa dirugikan dan diintimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (Rifal)