Ternate, Istana FM – Konflik lahan seluas 300 Meter persegi di lingkungan Gamayou Kelurahan Makasar Barat Kecamatan Ternate Tengah, atas nama Haiti Wiriandini Hasan selaku Ahli Waris berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 280. Kronologis Hak Kepemilikan lahan tersebut diatas dimana pada tahun 2004 pemilik lahan atas nama Hi. Jainal A. Karim telah menjual sebidang Tanah dilingkungan Gamayou Kelurahan Makasar Barat, kepada Safrudin Hasan dengan luas lahan 300 Meter persegi, *berdasarkan* bukti Kwitansi dan bukti lain yang memiliki kekuatan Hukum. Dan lahan tersebut kini dikuasai oleh Haisti Wiriandini Hasan selaku Ahli Waris, dan pihak Ahli Waris telah melakukan pengecekan dan pengukuran lahan dimaksud, untuk dibuat sertifikat Hak Milik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate tahun 2022.
Namun lahan tersebut pada bagian Barat sudah dibuat jalan Aspal oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate tanpa sepengetahuan Pemilik. Jalan yang sudah dibuat masuk dalam ukuran lahan mili-
Ahli Waris (Haisti Wiriandini Hasan), untuk ukuran panjang dan lebar jalan yang dicaplok Dinas PUPR Kota Ternate belum diketahui Ahli Waris. Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Mochtar Hi. Ali. SH dan rekaan-rekannya melalui Rilis yang diterima Istanafm.com Senin (18/03/2024) menjelaskan bahwa ukuran lahan tersebut bahwa luas lahan dari Timur ke Barat 20 Meter dan dari Utara ke Selatan 15 Meter, sehingga total luas lahan milik Haisti Wiriandini Hasan 300 Meter persegi. Luas lahan dimaksud sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli Waris berdasarkan ukuran yang tertera dalam. sertifikat Nomor. 280 atas nama Hi. Jainal A. Karim, yang juga dikuatkan dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh penjual Hi. Jainal A. Karim pada tanggal 28/08/2023. Sentara obyek (jalan) yang kini menjadi sengketa antara Ahli Waris dengan Dinas PUPR Kota Ternate yang merupakan aset Dinas PUPR itu, tanpa sepengetahuan Ahli Waris kata Kuasa Hukum Ahli Waris Mochtar Hi. Ali. SH dalam rilisnya.
Lanjut Kuasa Hukum Ahli Waris bahwa pada saat pertemuan dengan pihak Bina Marga (salah satu bagian pada Dinas PUPR) beberapa waktu lalu Ahli Waris kaget karena lahan milik mereka kini menjadi aset Dinas PUPR Kota Ternate.
Namun demikian Korban (Ahli Waris) yang sudah dirugikan telah melakukan upaya Persuasif dengaan mendatangi Dinas PUPR namun belum ada kepastian dari Dinas PUPR kepada ahli Waris, sehingga melalui Kuasa Hukum Korban (Ahli Waris) akan mendatangi Dinas PUPR Kota Ternate yang dijadwalkan Senin 18/03/2024 dengan Agenda penyampaian secara Lisan maupun Tertulis, sekaligus meminta agar Kepala Dinas PUPR Kota Ternate segera mengklarifikasi dugaan penyerobotan lahan secara langsung kata Mohctar Hi. Ali. SH dalam rilisnya. Harapan Kuasa Hukum Ahli Waris dengan cara ini bertujuan agar kedua belah pihak mendapat kepastian Hukum yang tidak merugikan salah satu pihak kata dia. (Jaja On). –
Reporter: Fajarudin Limau