Next Post

Disperindag Malut Edarkan Surat Pemberitahuan Terkait Terkait Isu BBM.

ea084f3f-5bf0-4dd6-98f2-451e7441a867

Ternate- Istanafm.com.  Isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 1 April 2026 yang sempat heboh ditengah-tengah masyarakat luas, kini terjawab sudah setelah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perindustrian  dan Perdagangan (Disperindag) mengeluarkan Surat Edaran pada Rabu tanggal 1 April 2026.

Surat Edaran dengan  Nomor: 500.2.2/077/INDAG, yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Penyalur SPBU Regular, SPBU Mini, SPBU Kompak, SPBU Nelayan dan Pertashop se Provinsi Maluku Utara. Edaran yang memuat empat poin penting diantaranya:

1. Agar Segera mencetak,  memasang Spanduk/Pengumuan pada lokasi SPBU yang mudah terlihat oleh masyarakat.

2. Adapun redaksi pengumuman dimaksud adalah sebagai berikut: “Harga BBM per 1 April 2026 tetap (tidak ada perubahan)”

3. Pemasangan Spanduk Pengumuman dimaksud agar dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

4. Mengarahkan Operator SPBU untuk turut serta memberikan penjelasan kepada konsumen Terkait informasi dimaksud pada saat pelayanan.

Himbauan ini berlaku diseluruh Kabupaten dan Kota se Provinsi Maluku Utara sejak tanggal 1 April 2026, tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Ranny Saleh, ST. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11