Next Post

Srikandi Kie Raha dan LBH Marimoi Dorong Perda Kota Ramah HAM di Ternate

27a90630-2140-4151-9e11-b77a035c0a59

Ternate — istanafm.com. Organisasi Srikandi Kie Raha bersama LBH Marimoi menggelar workshop bertema “Mari Torang Wujudkan Ternate sebagai Kota Inklusi dan Ramah Hak Asasi Manusia (HAM)” di Sentra Wasana Bahagia, Ternate, Selasa, 31 Maret 2026.

Peserta kegiatan berasal dari kelompok minoritas dan gender. Kehadiran mereka turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut dengan sukses.

Sekretaris Srikandi Kie Raha Maluku Utara, Gem, mengatakan kegiatan itu bertujuan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang kota ramah HAM di Ternate. Regulasi tersebut diharapkan mengakomodasi kebutuhan kelompok minoritas.

“Target kami adanya Perda kota ramah HAM yang mengatur perlindungan masyarakat minoritas di Ternate,” kata Gem usai kegiatan.

Menurut dia, sebelum penyusunan regulasi, pihaknya akan melakukan audiensi dengan pemerintah kota bersama LBH dan komunitas. Ia menilai hingga kini masih banyak kelompok rentan yang belum terakomodasi secara memadai.

Gem mencontohkan keterbatasan fasilitas bagi kelompok interseks, difabel, hingga minimnya aksesibilitas di ruang publik dan instansi pemerintah, seperti ketiadaan jalur khusus kursi roda.

“Kami ingin ada aturan jelas agar semua kelompok, termasuk difabel, mendapat akses yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat sekaligus Managing Partner Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, yang menjadi narasumber dalam workshop tersebut, menyatakan bahwa Ternate secara nasional telah dipandang sebagai kota inklusi.

Namun, menurut dia, diperlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mempertegas komitmen tersebut, salah satunya melalui Perda yang mengatur kesetaraan HAM.

“Kegiatan ini bagian dari advokasi politik untuk mendorong pengakuan inklusivitas melalui regulasi,” kata Fahruddin kepada Istana FM usai workshop.

Ia menambahkan, upaya tersebut akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan negosiasi politik agar pemerintah kota dan DPRD dapat mengesahkan Perda ramah HAM.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat sipil agar mampu memperjuangkan hak-haknya secara tepat, baik dalam konteks perdata maupun pidana. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11