Ternate – istanafm.co. Dorongan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, agar DPR RI mempercepat kejelasan status Sofifi sebagai ibu kota provinsi menuai respons publik. Langkah itu dinilai penting untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Sejak ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara, status Sofifi hingga kini belum definitif. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam pengelolaan administrasi, fiskal, hingga tata ruang pemerintahan.
Akademisi Universitas Khairun, Gunawan A Tauda, menilai dorongan pemerintah provinsi merupakan langkah tepat untuk memastikan kepastian status Sofifi.
Namun, ia mengingatkan agar percepatan tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan Tidore Kepulauan sebagai daerah induk.
“Percepatan tidak boleh mengorbankan kepentingan sah daerah induk yang selama ini menanggung konsekuensi administratif, fiskal, dan sosial dari keberadaan Sofifi,” kata Gunawan, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut dia, keberadaan Sofifi dalam wilayah administratif Tidore Kepulauan bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, tetapi juga menyangkut hak konstitusional daerah atas wilayah, sumber daya, dan potensi pendapatan asli daerah.
Ia menekankan, setiap upaya penegasan status, baik melalui skema daerah otonomi baru maupun kawasan khusus, harus berlandaskan prinsip keadilan fiskal dan keseimbangan teritorial. Dengan demikian, percepatan yang didorong oleh DPR RI tidak bersifat sepihak, melainkan menjadi bagian dari penataan yang adil.
Gunawan juga menilai peran pemerintah pusat krusial dalam proses tersebut. Pemerintah, kata dia, tidak hanya bertindak sebagai pengambil keputusan, tetapi juga mediator yang membangun konsensus antara pemerintah provinsi dan daerah induk.
“Pendekatan cooperative governance penting agar dorongan politik di tingkat nasional tidak menimbulkan resistensi di tingkat lokal,” ujarnya.
Lebih jauh, dosen Fakultas Hukum itu menyarankan agar argumentasi percepatan status Sofifi tidak hanya berfokus pada kebutuhan provinsi, tetapi juga memuat manfaat timbal balik bagi Tidore Kepulauan. Skema kompensasi fiskal, penguatan infrastruktur, hingga pembagian hasil ekonomi kawasan dinilai dapat menjadi opsi.
Menurut dia, tidak semua solusi harus bermuara pada pemekaran penuh. Alternatif seperti pembentukan kawasan khusus ibu kota provinsi atau badan pengelola Sofifi dapat menjadi pilihan yang lebih moderat.
“Pendekatan ini memungkinkan penguatan fungsi Sofifi sebagai pusat pemerintahan tanpa mengurangi wilayah administratif secara drastis,” kata Gunawan.
Ia menambahkan, komitmen DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat dapat menjadi momentum untuk mendorong kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga inklusif dan berkeadilan.
Pada akhirnya, kata dia, penyelesaian status Sofifi tidak semata diukur dari kecepatan pengambilan keputusan, tetapi dari kualitas kebijakan yang mampu menjaga harmoni antar daerah.
“Masalah Sofifi memang mendesak, tetapi keputusannya harus adil agar daerah induk tidak dirugikan,” ujarnya. (Rifal)