Ternate – istanafm.com. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar dialog pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah terkait pemberdayaan koperasi di Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Nuku, Universitas Khairun, Jumat pagi, 6 Februari 2026. Dialog ini melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, akademisi, pelaku koperasi, pengurus Koperasi Merah Putih, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari uji publik yang dilakukan DPD RI di daerah untuk menyerap pandangan dan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi koperasi.
“Kegiatan ini adalah dialog uji publik DPD RI di daerah guna meminta pandangan dan pendapat dari berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, akademisi, pelaku koperasi, dan pengurus Koperasi Merah Putih,” ujar Stefanus kepada Istana FM.
Ia menjelaskan, melalui dialog tersebut para narasumber telah memetakan sejumlah kendala dalam implementasi regulasi koperasi di daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi BULD dalam agenda pemantauan dan evaluasi regulasi pemberdayaan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
Menurut Stefanus, dialog tersebut juga menjadi ruang harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar terdapat kepastian dan ketaatan hukum dalam pelaksanaan program koperasi.
“Pada dasarnya, pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan niat baik dan mulia Presiden Prabowo untuk kemajuan desa dan daerah, yang pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, Stefanus mengakui bahwa realisasi tujuan tersebut memerlukan tata kelola dan manajemen yang baik, mengingat program koperasi melibatkan banyak pihak.
“Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, termasuk sektor perbankan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil dialog dan dengar pendapat ini akan dirangkum dan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Masukan dari Maluku Utara juga akan diakumulasikan dengan hasil dialog serupa yang digelar di empat kampus lainnya.
Selain itu, Stefanus menekankan pentingnya pengembangan koperasi yang berbasis pada kearifan lokal.
“Karena koperasi ini ada di semua desa dan kelurahan di Indonesia, maka pengembangan usaha dan bisnisnya harus disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, ia menilai perlu adanya pengaturan yang jelas terkait tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, regulasi, serta skema pendanaan agar koperasi dapat berjalan secara berkelanjutan. (Rifal)