Next Post

DPD RI Soroti DBH Malut Tertahan di Pusat

12b98038-e81a-42d4-995d-88ca25f4b728

Ternate — istanafm.com. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Maluku Utara yang hingga kini belum direalisasikan Pemerintah Pusat. Nilai DBH yang tertahan disebut mencapai Rp1,2 triliun untuk kabupaten/kota dan Rp3,5 triliun untuk pemerintah provinsi.

Graal menilai, pemerintah pusat harus bersikap adil dalam menyalurkan DBH sebagai hak daerah, terutama bagi wilayah penghasil sumber daya alam. “Saya minta pemerintah pusat menunaikan hak Malut. DBH harus segera dicairkan,” kata Graal kepada Istana FM, Rabu, 29 April 2026.

Ia memastikan akan membangun komunikasi dengan Kementerian Keuangan guna mendorong realisasi sisa DBH yang masih tertahan. Menurut dia, keterbukaan pemerintah pusat diperlukan agar daerah mengetahui alasan penundaan tersebut.

“Kami akan berkomunikasi langsung. Harus jelas kenapa DBH Malut ditahan,” ujarnya.

Menurut Graal, DBH merupakan bagian dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang semestinya tidak mengalami hambatan penyaluran. Keterlambatan, kata dia, berpotensi mengganggu pembangunan daerah.

“Kalau ada kendala administrasi, sampaikan secara terbuka supaya bisa dilengkapi. Jangan justru ditahan, karena ini hak daerah,” tuturnya.

Sebagai anggota komite yang membidangi pengelolaan sumber daya alam, Graal menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut di tingkat pusat.

“Kami berkomitmen mendorong agar DBH Malut segera ditransfer ke daerah,” kata dia (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11