Ternate — istanafm.com. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan di pesisir dan area pertanian di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Hingga kini, persoalan yang berdampak pada ekosistem laut dan ekonomi masyarakat pesisir itu belum menunjukkan progres penyelesaian signifikan dari pemerintah daerah.
Menurut Hasby, Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semestinya tidak menunda respons terhadap dampak pencemaran tersebut. Ia menilai Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir yang terdampak aktivitas industri.
“Kami minta Pemprov, terutama DLH, segera mengambil langkah penyelesaian kasus pencemaran di Wasile Haltim. Jangan sampai bernasib sama dengan kasus lama seperti Sagea dan Teluk Weda,” ujarnya kepada Istana FM, Senin, 8 Desember 2025.
Sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Hasby menilai Pemprov seharusnya membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber pencemaran dan memastikan penegakan regulasi. Ia menyayangkan hasil temuan awal DLH yang mengindikasikan adanya pencemaran belum ditindaklanjuti dengan langkah hukum atau kebijakan tegas.
“Kalau memang ada indikasi pencemaran, harus ada tindakan lanjutan. Jangan hanya tinjau lapangan, tetapi tidak ada langkah konkret,” tegasnya.
Hasby menyatakan akan membawa persoalan pencemaran lingkungan di Wasile ke rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Pusat. Ia menilai intervensi pusat diperlukan untuk memastikan penyelesaian kasus tidak terhenti di tingkat provinsi. “Ini akan jadi agenda politik kami di tingkat pusat untuk diperjuangkan,” imbuhnya.
Ia menekankan agar kasus Wasile tidak berakhir seperti kasus pencemaran lingkungan sebelumnya di Sagea dan Teluk Weda yang dinilai tidak memberikan efek jera kepada perusahaan. Menurut Hasby, Pemprov harus berani mengambil langkah tegas termasuk mempertimbangkan pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar pengelolaan lingkungan hidup.
“Kebijakan yang tegas harus diambil. Pemprov harus menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (Rifal)