Next Post

DPLH Haltim Desak PT NKA Miliki Amdal Mandiri, Soroti Sedimentasi dan Komitmen Lingkungan

30289718-5753-4729-b810-0bae3bfd6395

Ternate – istanafm.com. Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur, menegaskan bahwa persetujuan Amdal PT Nusa Karya Arindo (NKA) — anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) — tidak bisa hanya bergantung pada dokumen induk milik Antam. Hal itu ia sampaikan usai sidang penetapan Amdal PT NKA yang digelar di Hotel Grand Majang pada Rabu, 10 Desember 2025.

Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, para pemangku kepentingan, manajemen perusahaan, serta kementerian terkait yang mengikuti melalui Zoom meeting.

Harjon menjelaskan bahwa NKA selama ini beroperasi menggunakan Amdal milik Antam, sementara perusahaan telah berjalan secara mandiri dalam dua tahun terakhir. Karena itu, NKA diwajibkan menyusun Amdal sendiri sebagai dasar pengelolaan dampak lingkungan di Site Moronopo, Kecamatan Kota Maba.

“Tidak boleh lagi menggunakan Amdal induk. Dengan manajemen yang sudah otonom, mereka wajib memiliki dokumen sendiri. Itu sudah kami sampaikan sejak awal,” ujar Harjon.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan Amdal PT NKA sudah berjalan sejak tahun sebelumnya, melalui konsultasi publik dan kajian teknis.

Salah satu isu utama yang mencuat dalam sidang adalah sedimentasi di kawasan pesisir Moronopo. Harjon menjelaskan bahwa sedimentasi bukan sepenuhnya dampak dari operasi NKA, melainkan fenomena yang sudah terjadi sejak masa Antam beroperasi. Meski demikian, NKA tetap bertanggung jawab memastikan tata kelola lingkungan berjalan baik.

“Kalau hanya mengolah secara spasial, tanpa dasar analisis yang kuat, itu percuma. Karena itu kami meminta Amdal mandiri supaya masalah-masalah dasar seperti sedimentasi bisa dijawab secara komprehensif,” katanya.

DPLH bersama masyarakat juga menilai langkah perusahaan yang hanya menggunakan penyedotan manual belum efektif mengendalikan sebaran sedimentasi.

Dalam sidang, muncul kembali wacana pembangunan jalan pesisir. Usulan ini disampaikan DPLH dan sejumlah tokoh masyarakat sebagai alternatif atas janji pembangunan flyover yang tak kunjung direalisasikan pihak perusahaan.

Menurut Harjon, jalan pesisir dinilai lebih menjawab tantangan lingkungan dan keselamatan lalu lintas. “Secara topografi, semua aliran menuju wilayah pesisir. Jalan baru akan membantu pengelolaan air, mengurangi risiko kecelakaan, dan meminimalkan dampak ke laut,” ucapnya.

Harjon menegaskan bahwa dokumen Amdal PT NKA harus mampu menjawab keluhan masyarakat secara konkret. Ia menyoroti bahwa komitmen perusahaan, terutama terkait pembangunan flyover, masih belum terlihat.

“Jangan hanya menulis manis di atas kertas. Jangan sampai kejadian konflik lingkungan seperti di sejumlah daerah di Sumatera terulang. Perusahaan negara harus memberi contoh yang baik,” tegasnya.

Beberapa perbaikan dokumen pun disepakati dalam berita acara sidang, termasuk rekomendasi pembangunan jalan pesisir menggantikan flyover.

Ia juga menyebut sejumlah dampak yang dirasakan masyarakat, mulai dari berkurangnya hasil tangkap ikan hingga debu dari aktivitas pertambangan. Namun ia menilai dampak tersebut masih dapat dikelola dengan tata kelola yang lebih baik.

Proses penyusunan Amdal PT NKA, kata Harjon, sudah memasuki tahap akhir. Ia berharap seluruh komitmen yang disampaikan perusahaan dalam konsultasi publik enam bulan lalu dapat terakomodasi dalam dokumen final. “Yang pasti, kami meminta NKA segera memiliki Amdal sendiri. Jangan lagi bergantung pada Amdal sebelumnya,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menilai apakah seluruh masukan masyarakat dan instansi terkait telah dimasukkan ke dalam dokumen final sebelum ditetapkan secara resmi. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11