Jakarta — istanafm.com. Dunia usaha menilai penetapan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5 hingga 0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tidak sejalan dengan kemampuan riil industri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan biaya, terutama bagi sektor padat karya yang tengah menghadapi perlambatan ekonomi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Shinta W. Kamdani, mengatakan dunia usaha sejak awal mengusulkan nilai alpha yang lebih rendah, yakni di kisaran 0,1 hingga 0,5.
“Usulan itu disampaikan melalui dialog sosial tripartit di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan juga melalui surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Shinta dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut Shinta, dunia usaha mendorong penerapan alpha secara hati-hati dan proporsional. Untuk daerah dengan rasio upah minimum di atas kebutuhan hidup layak (KHL), nilai alpha diusulkan berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Sementara daerah dengan upah minimum di bawah KHL dapat menggunakan alpha yang lebih tinggi, yakni 0,3 hingga 0,5. “Pendekatan ini dimaksudkan untuk mencegah pelebaran disparitas antarwilayah,” ujarnya.
Kondisi riil industri, kata dia, masih menghadapi tekanan. Data kuartal III 2025 menunjukkan sejumlah sektor tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi. Industri tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh 0,93 persen (yoy), alas kaki terkontraksi 0,25 persen, pengolahan tembakau minus 0,93 persen, furnitur minus 4,34 persen, serta karet dan plastik minus 3,2 persen. Sektor otomotif juga tercatat terkontraksi hingga 10 persen per Oktober 2025.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menegaskan bahwa upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai jaring pengaman. “Kenaikan upah di atas batas minimum seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” kata Bob.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia Subchan Gatot menyoroti ketidaksinkronan antara produktivitas dan kenaikan upah. Ia menyebut dalam lima tahun terakhir produktivitas tenaga kerja hanya tumbuh di kisaran 1,5 hingga 2 persen per tahun, sedangkan kenaikan upah minimum berada pada rentang 6,5 hingga 10 persen.
“Ketidaksinkronan ini berisiko menekan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja formal,” ujarnya.
Dari sektor padat karya, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri garmen dan tekstil. Menurut dia, kebijakan tersebut justru menambah beban biaya dan menekan daya saing industri.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyatakan sektor padat karya masih menghadapi tekanan daya beli, tingginya biaya operasional, serta ketidakpastian perdagangan global. Kondisi tersebut membuat sektor ini sangat sensitif terhadap tambahan biaya, termasuk kenaikan upah.
Meski demikian, dunia usaha menyatakan tetap menghormati Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum 2026.
Dunia usaha berharap penetapan upah minimum di tingkat daerah dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya saing daerah, serta penyerapan tenaga kerja agar tidak mempersempit ruang kerja formal. (Rifal)