Ternate — istanafm.com. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah pusat segera memperjelas status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara. Ia menilai, selama 26 tahun terakhir status Sofifi dibiarkan tidak pasti.
“Sofifi sebelumnya telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Karena itu sangat aneh jika wilayah tersebut tidak segera dimekarkan menjadi daerah otonomi baru,” kata Doli kepada Istana FM usai menghadiri temu alumni KAHMI, Ahad, 29 Maret 2026.
Politikus Partai Golkar asal Sumatera Utara itu menegaskan, keterlambatan penetapan status Sofifi tidak berkaitan dengan moratorium pemekaran daerah. Menurut dia, sejak awal pembentukan Provinsi Maluku Utara, Sofifi telah ditetapkan sebagai ibu kota.
Karena itu, pemerintah pusat dinilai tidak memiliki alasan untuk menunda penegasan status administratif wilayah tersebut. “Sangat aneh soal Sofifi. Tidak ada satu pun ibu kota provinsi di dunia yang statusnya masih desa,” ujar dia.
Doli menekankan, pemerintah harus fokus menyelesaikan persoalan tersebut, terutama dengan mendorong pemekaran Sofifi menjadi daerah otonomi baru. Jika terdapat kendala dengan wilayah induk, yakni Kota Tidore Kepulauan, pemerintah pusat diminta mengambil langkah komunikasi dan kebijakan yang tegas.
Menurut dia, ketidakjelasan status Sofifi berdampak langsung pada pembangunan daerah. “Kalau Sofifi sebagai ibu kota Maluku Utara tidak diselesaikan, dampaknya pembangunan akan stagnan,” kata dia.
Selain itu, Doli juga menyinggung lambannya realisasi pemekaran daerah otonomi baru di berbagai wilayah, termasuk Maluku Utara. Ia menyebut, hingga kini pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran daerah.
“Moratorium hanya bisa dicabut jika ada Peraturan Pemerintah terkait desain besar otonomi daerah dan penataan daerah. Ini sudah 12 tahun belum terbit, padahal sudah dibahas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendala pemekaran daerah juga dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran serta pemotongan transfer ke daerah yang menekan kapasitas fiskal. Karena itu, daerah yang mengusulkan pemekaran diminta menyiapkan naskah akademik yang kuat.
“Kalau moratorium dibuka, daerah yang siap bisa langsung dimekarkan,” kata Doli. (Rifal)