Ternate — istanafm.com. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ditargetkan disahkan pada 2026 setelah masuk dalam daftar prioritas legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan RUU yang telah dibahas selama belasan tahun itu kini menjadi fokus untuk segera disahkan.
“RUU Masyarakat Adat menjadi prioritas kami untuk disahkan paling lambat tahun ini karena sudah masuk dalam dokumen terencana DPR,” ujar Doli, Minggu, 29 Maret 2026.
Menurut dia, pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah masa cuti Lebaran. RUU tersebut dinilai penting sebagai payung hukum untuk menjamin hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
“Ini menjadi salah satu fokus pembahasan di Baleg karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, terkait RUU Kepulauan, Doli menyebut regulasi tersebut belum menjadi prioritas jangka pendek. RUU tersebut masih masuk dalam daftar panjang (long list) legislasi dengan target penyelesaian hingga lima tahun ke depan atau sekitar 2029.
“RUU Kepulauan masih dalam long list, sehingga pengesahannya membutuhkan waktu lebih panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR akan memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang dinilai mendesak dan telah lama tertunda.
“Kami berupaya agar RUU-RUU yang sudah lama dibahas bisa segera diselesaikan,” kata Doli. (Rifal)