Ternate — istanafm.com. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan pada awal tahun mendatang. RUU Kepulauan dinilai mendesak karena diharapkan mampu menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini dialami daerah berbasis pulau-pulau kecil.
Wakil Ketua Baleg Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ahmad Iman Syukri, mengatakan RUU Kepulauan saat ini masih dalam proses di DPD RI sebelum diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“RUU Kepulauan ini sementara berproses di DPD RI dan nantinya akan diserahkan kepada kami untuk dibahas. RUU ini penting dan sangat berguna bagi daerah kepulauan, salah satunya Maluku Utara,” kata Iman usai pembukaan Musyawarah Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara, Kamis malam, 18 Desember 2025.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi I itu menuturkan, RUU Kepulauan telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade namun belum juga disahkan. Karena itu, pihaknya berupaya mengawal pembahasan agar regulasi tersebut segera ditetapkan menjadi undang-undang.
“Sudah hampir 20 tahun dibahas. Jika menjadi undang-undang, RUU ini akan membantu daerah kepulauan seperti Maluku Utara, Maluku, dan wilayah lain agar mendapatkan perhatian khusus dalam pembangunan,” ujarnya.
Menurut Iman, dalam waktu dekat Baleg DPR RI akan mulai mengagendakan rapat pembahasan RUU Kepulauan. Ia menyebut regulasi tersebut menjadi salah satu fokus karena berkaitan langsung dengan upaya mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah. “RUU ini menjadi konsentrasi kami agar bisa segera disahkan, dengan pertimbangan membantu daerah kepulauan,” tuturnya.
Politikus PKB itu memastikan RUU Kepulauan akan masuk pembahasan pada sidang perdana DPR RI awal tahun 2026. Rancangan undang-undang tersebut kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan rampung pada 2026.
“Targetnya tahun 2026 harus sudah sah, karena ini mendesak dan dibutuhkan oleh sebagian besar wilayah kepulauan,” katanya.
Ia menambahkan, Maluku Utara merupakan daerah kepulauan yang masih menghadapi berbagai ketimpangan, salah satunya terkait keterbatasan akses jaringan internet di sejumlah wilayah.
Keberadaan RUU Kepulauan, menurut dia, diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong perhatian lebih serius dari pemerintah pusat. “RUU Kepulauan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai ketimpangan pembangunan di daerah kepulauan,” ucapnya.
Iman pun meminta dukungan dan pengawalan dari seluruh pemangku kepentingan agar pembahasan RUU Kepulauan berjalan lancar hingga disahkan. “Kami berharap semua pihak ikut mengawal, sehingga RUU Kepulauan ini bisa segera disahkan,” pungkasnya. (Rifal)