Next Post

DPR RI Soroti Lonjakan TKA di Maluku Utara, Minta Pengawasan Diperketat

aa7592c2-f11f-4b3a-a211-364bcd91b2fb

Ternate – istanafm.com. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munascihin, menyoroti lonjakan tenaga kerja asing (TKA) di Maluku Utara yang dinilai kian menggerus kesempatan kerja bagi tenaga lokal. Hingga November 2025, jumlah TKA di sektor pertambangan tercatat mencapai 10.300 orang, meningkat dibandingkan Agustus 2025 yang berjumlah 9.584 orang.

Zainul meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Utara memperketat pengawasan terhadap penggunaan TKA, khususnya di perusahaan tambang. Ia menegaskan, banyak posisi kerja yang sejatinya dapat diisi tenaga kerja lokal justru diberikan kepada pekerja asing.

“Kami menerima laporan bahwa formasi kerja yang bisa diisi tenaga lokal malah ditempati TKA. Ini jelas merugikan pekerja kita sendiri,” kata Zainul kepada Istana FM, Minggu, 14 Desember 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengungkap dugaan praktik pembayaran gaji TKA melalui bank luar negeri. Jika terbukti, kata dia, praktik tersebut membuat perputaran uang tidak terjadi di dalam negeri.

“Negara bisa rugi dua kali. Lapangan kerja diambil alih TKA, sementara devisa tidak berputar di Indonesia,” ujarnya.

Zainul menekankan DPR RI meminta setiap perusahaan tambang memprioritaskan tenaga kerja lokal. Penggunaan TKA hanya dibenarkan untuk jabatan tertentu dengan keahlian khusus. Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan bersikap tegas, termasuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar regulasi perekrutan.

DPR RI, kata dia, juga berencana memperketat aturan masuknya TKA melalui revisi Undang-Undang Omnibus Law sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. “Langkah konkret harus diambil agar ruang kerja tenaga lokal tidak terus menyempit,” kata Zainul. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11