Ternate — istanafm.com. DPRD Kota Ternate membacakan laporan Badan Kehormatan (BK) sekaligus mengumumkan keputusan atas keberatan Nurjaya Haji Ibrahim dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Selasa, 18 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im di ruang paripurna DPRD Kota Ternate. Agenda tersebut dihadiri anggota DPRD dan membahas keputusan BK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya diputus pada 4 Agustus 2026.
Ketua BK DPRD Kota Ternate Mochtar Bian mengatakan surat keberatan Nurjaya yang diajukan melalui kuasa hukumnya pada 11 Agustus 2026 tidak memuat bukti baru yang dapat mengubah fakta-fakta dalam persidangan BK.
“Pemohon tidak mengajukan bukti baru yang secara substansial dapat membantah atau menggugurkan fakta-fakta yang telah dinilai dalam persidangan Badan Kehormatan,” kata Mochtar kepada Istana FM seusai rapat paripurna.
Menurut dia, alasan yang disampaikan dalam surat keberatan tersebut pada dasarnya merupakan pengulangan bantahan dan argumen yang sebelumnya telah disampaikan dalam proses pemeriksaan.
“Alasan-alasan yang diajukan pada pokoknya merupakan pengulangan bantahan dan argumen yang sebelumnya telah disampaikan oleh teradu dalam proses pemeriksaan dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Badan Kehormatan,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, BK memutuskan menolak surat keberatan Nurjaya Haji Ibrahim tertanggal 11 Agustus 2026. BK juga menyatakan keputusan hasil persidangan pelanggaran kode etik pada 4 Agustus 2026 tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Mochtar mengatakan BK sebenarnya akan membuka kembali pemeriksaan apabila Nurjaya menyampaikan fakta baru yang substansial. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak ditemukan dalam keberatan yang diajukan.
“Kalau dia mengajukan fakta-fakta baru, kami di BK DPRD akan melakukan penyelidikan kembali. Tapi ternyata yang diajukan itu tidak ada fakta baru,” katanya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD hanya membacakan dan mengumumkan rekomendasi BK. Rekomendasi pemberhentian Nurjaya selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Keputusan di paripurna tadi sudah final, rekomendasi pemberhentian. Kita sudah menyurat ke partai setelah dibacakan tadi, tinggal menunggu proses di partai,” ujar Mochtar.
Meski rekomendasi pemberhentian telah dibacakan dalam paripurna, status Nurjaya sebagai anggota DPRD Kota Ternate belum berubah. Ia masih menjalankan statusnya sebagai anggota DPRD selama belum ada keputusan pemberhentian dari Gubernur Maluku Utara.
“Dia masih diberikan waktu 30 hari. Jadi dia masih dianggap sebagai anggota seperti biasa. Selama keputusan dari Gubernur belum keluar, tetap dia masih sebagai anggota DPRD,” kata Mochtar.
Ia menegaskan rapat paripurna tersebut belum menjadi keputusan pemberhentian secara definitif. Forum tersebut hanya mengumumkan hasil dan rekomendasi BK sebagaimana mekanisme yang telah dilakukan dalam paripurna sebelumnya.
“Paripurna tadi hanya membacakan putusan rekomendasi BK, seperti paripurna BK sebelumnya,” ujarnya. (Rifal)