Ternate — istanafm.com. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate Jamian Kolengsusu mengatakan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terhadap Nurjaya Haji Ibrahim, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, merupakan salah satu tahapan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Jamian setelah DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD membacakan laporan BK sekaligus mengumumkan keputusan atas keberatan Nurjaya.
“Yang jelas pembacaan lewat paripurna tadi merupakan tindak lanjut dari tahapan putusan BK yang dipersidangan di internal BK. Itu adalah pertanggungjawaban BK terhadap lembaga yang harus dibacakan dalam forum paripurna,” kata Jamian seusai rapat.
Menurut dia, pembacaan putusan BK dalam paripurna merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD untuk mengesahkan hasil persidangan etik. Setelah itu, keputusan tersebut disampaikan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Jadi paripurna tadi hanya membacakan hasil persidangan dari BK, kemudian diumumkan secara resmi oleh BK kepada lembaga. Setelah itu dibuat paripurna sehingga putusan yang diambil oleh BK sah secara tata aturan di lembaga DPRD,” ujarnya.
Jamian mengatakan partai akan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian mengkaji langkah selanjutnya. Menurut dia, partai memiliki waktu untuk mengambil keputusan setelah menerima hasil paripurna.
“Keputusan yang sudah disahkan dan sudah diparipurnakan, kemudian hasil putusannya disampaikan ke partai. Partai juga harus mengambil langkah selama masa putusan paripurna ini, selama 30 hari kalau aturannya seperti itu,” katanya.
Ia menuturkan Partai Gerindra tidak berada dalam posisi untuk membantah keputusan BK atas nama Nurjaya. Hak untuk mengajukan keberatan atau langkah hukum, kata Jamian, berada pada anggota DPRD yang bersangkutan.
“Kalau dianggap final dan mengikat setelah diparipurnakan, kami secara internal di Fraksi Gerindra bukan berarti tidak berhak membantah itu. Yang berhak membantah adalah pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Ibu Nurjaya,” ujarnya.
Menurut Jamian, Nurjaya tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan dari partai jika menginginkannya. Namun, jika Nurjaya memilih menempuh jalur hukum dengan menggunakan kuasa hukum sendiri, keputusan tersebut juga merupakan hak pribadi yang bersangkutan.
“Selagi Ibu Nurjaya masih membutuhkan pendamping dari partai, itu haknya. Kalau tidak membutuhkan dan memakai pihak lain sebagai pengacara atau membawa masalah ke PTUN, itu juga hak Ibu Nurjaya,” kata Jamian.
Ia menambahkan Partai Gerindra tidak akan mencampuri proses hukum yang mungkin ditempuh Nurjaya. Jika nantinya Nurjaya mengajukan gugatan dan memenangkan perkara, menurut Jamian, terdapat kemungkinan yang bersangkutan kembali menjadi anggota DPRD sesuai putusan hukum.
“Kalau suatu saat ada gugatan dan Ibu Nurjaya menang, bisa saja dikembalikan. Lembaga juga harus bersedia membayar hak-haknya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Jamian menegaskan partai belum menetapkan PAW terhadap Nurjaya. Menurut dia, partai masih harus menerima dokumen resmi hasil paripurna untuk kemudian mengkaji keputusan tersebut.
“Yang jelas saat ini kalau hasil paripurna tadi secara resmi, kami dari partai juga butuh mendapat surat untuk dikaji, melihat langkah apa yang diambil partai,” katanya.
Ia mengatakan keputusan BK yang telah dibacakan dalam paripurna menjadi dasar bagi partai untuk menentukan langkah berikutnya. Namun, keputusan PAW belum ditetapkan oleh Partai Gerindra.
“PAW belum ditetapkan oleh partai. Partai tinggal menindaklanjuti, tetapi paling tidak partai mengkaji apakah ini sudah layak untuk diberhentikan,” ujar Jamian.
Sementara itu, status Nurjaya sebagai anggota DPRD Kota Ternate masih berjalan selama belum ada keputusan pemberhentian definitif dari Gubernur Maluku Utara. Proses yang berlangsung saat ini merupakan rangkaian tahapan sebelum keputusan akhir mengenai PAW. (Rifal)