Istanafm.com Ternate. Kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai Hanura, yang diduga telah menyuap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. KEPSUL melalui suami sang Ketua KPU KEPSUL.
Isu tersebut dibantah oleh Bawaslu Maluku Utara sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Arianto Djurumudi. SH Kepala Bagian Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Bawaslu Maluku Utara Kamis 02/05/2024 kepada Istanafm.com diruang kerjanya menjelaskan bahwa, masalah dugaan Penyuapan yang dilakukan oleh sala satu Oknum Anggota DPRD di Kab. KEPSUL yang mencoba menyuap Ketua KPU KEPSUL, sebagaimana laporan yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Maluku Utara, itu telah ditindak lanjuti oleh Gamkumdu.
Namun dalam proses penanganannya tidak ditemui unsur Pidana Penyuapan, sehingga Bawaslu berkewenangan untuk merekomendasikan bahwa kasus tersebut tidak dapat di proses karena tidak memenuhi sarat (Unsur Pidana Penyuapan), sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor kata Arianto Djurumudi. (Jaja On). –