Ternate — istanafm.com. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 sebesar 3 persen menuai kritik keras dari kalangan buruh. Di tengah pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai lebih dari 33 persen, kenaikan upah tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan distribusi hasil pembangunan.
Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menilai pemerintah daerah gagal memanfaatkan momentum ledakan ekonomi yang ditopang sektor pertambangan, khususnya industri nikel.
“Ekonomi tumbuh sangat tinggi, inflasi rendah, tapi upah buruh hanya naik Rp 102 ribu. Ini ironi pembangunan,” kata Ali Akbar kepada Istana FM, Senin, 29 Desember 2025.
Menurut dia, jika merujuk pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMP Maluku Utara seharusnya naik minimal 31 persen agar mampu menutup biaya hidup buruh dan keluarganya. Saat ini, biaya hidup layak di Maluku Utara tercatat mencapai Rp 4.431.339, jauh di atas UMP 2026 sebesar Rp 3.510.240.
Ali juga menyoroti ketimpangan sektor pertumbuhan ekonomi. Sepanjang 2025, sektor pertambangan dan penggalian tumbuh hingga 77,33 persen pada kuartal III, sementara sektor lain seperti perikanan, pertanian, jasa, dan pariwisata dinilai stagnan.
Ia menilai pemerintah daerah terlalu bergantung pada industri ekstraktif dan mengabaikan mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Pemerintah terlihat hanya menjadi fasilitator industri tambang, tapi abai melindungi buruh sebagai mayoritas rakyat Maluku Utara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, belum memberikan penjelasan resmi atas kritik buruh terkait kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenaikan upah minimum. (Rifal)