Next Post

FKDAS MKR Wanti-wanti RTRW Ternate: Reklamasi dan Risiko Bencana Jadi Sorotan

f6c958c9-cbc6-4218-80c0-592f876ab6c2

Ternate — istanafm.com. Ketua Harian Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai Moluku Kie Raha (FKDAS MKR), Much. Hidayah Marasabessy, mengingatkan Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate agar tidak keliru dalam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2046.

Peringatan keras itu disampaikan Hidayah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Ternate di ruang rapat DPRD di Kalumata, Selasa, 28 April 2026.

“Sebagai undangan RDPU tanpa dibekali dokumen tata ruang yang direvisi, hanya Ranperda RTRW Kota Ternate 2026–2046, sehingga kami hanya mengira-ngira dan mengulik isu yang ada, salah satunya reklamasi pesisir pulau vulkanik,” ujar Hidayah saat dikonfirmasi Istana FM pada Kamis, 30 April 2026.

Dari paparan Ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD, tutur dia, diperoleh informasi bahwa reklamasi yang direncanakan hanya melanjutkan 16 hektar area eksisting di bagian utara pulau (Sangaji–Salero) dan selatan pulau (Kalumata), serta tambahan 1 hektar yang belum memiliki koordinat, sehingga total menjadi 17 hektar. Angka ini berbeda dengan informasi awal yang menyebutkan rencana reklamasi mencapai 35 hektar.

Atas dasar itu, FKDAS MKR menitikberatkan pembahasan pada dampak reklamasi dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan yang mengacu pada tiga pilar ESG (environment, social, governance).

Hidayah menilai, dalam bab dan pasal Ranperda RTRW belum terlihat bagaimana daerah aliran sungai (DAS) dijadikan sebagai dasar (baseline) dalam penentuan pola dan struktur ruang. Padahal, menurut dia, pendekatan DAS penting untuk memberikan arahan yang kuat terhadap penataan kawasan permukiman, industri, dan wilayah lainnya, terutama mengingat karakter Ternate sebagai pulau vulkanik yang memiliki kompleksitas permasalahan lebih tinggi dibanding pulau kecil lainnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keserasian pembangunan di kawasan sempadan pantai (intertidal zone), danau, serta sungai (barangka/intermiten river), termasuk peruntukannya. Selain itu, potensi kebencanaan perlu menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan tata ruang.

“Risiko bencana hidro-meteorologi seperti banjir, rob, erosi, abrasi, dan longsor, hingga bencana tektonik dan vulkanik seperti tsunami, patahan, aliran lahar, likuefaksi, harus diantisipasi jika perencanaan tidak tepat,” ujarnya.

Di sisi lain, FKDAS MKR mendesak agar kekuatan sosial-budaya masyarakat pulau vulkanik turut diakomodasi dalam Ranperda RTRW. Kearifan lokal, menurut Hidayah, telah menjadi patron pengelolaan pulau sejak lama.

“Bukan hanya situs budaya seperti jere dan cagar budaya, tetapi juga nilai seperti falsafah ‘Magugu Matiti Tomdi’ dapat menjadi ruh dalam penyusunan Ranperda,” katanya.

FKDAS MKR juga menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, perlunya kejelasan peruntukan lahan pada area reklamasi yang sudah ada, baik di wilayah utara maupun selatan. Kedua, tidak membuka ruang baru untuk peruntukan komersial atau pertumbuhan ekonomi di kawasan reklamasi karena berpotensi merusak ketahanan pesisir.

Selain itu, penguatan pasal-pasal terkait zona lindung dinilai mendesak, terutama untuk melindungi ekosistem mangrove, keanekaragaman hayati endemik seperti pigmy seahorse dan hiu berjalan, serta ruang hidupnya.

FKDAS MKR menekankan, penyusunan RTRW Ternate 2026–2046 harus diselaraskan dengan daya dukung lingkungan pulau vulkanik, agar risiko bencana dapat ditekan sekaligus menjaga keberlanjutan ekologi dan budaya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11