Next Post

FPAKI Malut Lakukan Aksi di Kejati Minta Segera Periksa Sekot Ternate.

46349fd2-7536-4e28-8332-ecb950173574

Ternate- Istanafm.com. Mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Serta ketentuan Pidana, sebagaimana yang ditegaskan dalam Ketentuan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ke IV atas UU RI, Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sejumlah Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang saat ini lagi viral diberbagai Media Sosial, dan menyita perhatian publik yang terjadi dilingkup Pemerintah Daerah Kota Ternate yang seolah-olah tidak pernah tersentu oleh hukum.

Seperti Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Anggaran Kegiatan, Penyaluran Hibah maupun Bantuan Sosial, tegas Muhajir M. Jidan Koordinator Aksi yang dilakukan oleh Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI Malut), Rabu 14/01/2026.

FPAPI Malut juga menyampaikan sejumlah Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, dilingkup Pemerintah Kota Ternate sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan sikap FPAKI Malut, yang dibacakan didepan Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, di Jalan Stadion Gelora Kieraha Ternate.

Dalam Pernyataan Sikap FPAKI Malut memuat bebeeapa Poin Pernyataan penting diantaranya:

– Mendukung penuh Penyidik Direskrimsus Polda Malut agar segera memeriksa Sekot Ternate, atas dugaan keterlibatannya dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatam Korupsi Anggaran Hibah dan Bansos tahun Anggaran 2023 senilai 1,7 Miliar Rupiah, sebagaimana yang tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Karena Kasus teraebut secara resmi telah ditangani oleh Polda Maluku Utara, dan sudah membuka opsi untuk memeriksa Sekda Kota Ternate.

Serta ada beberapa dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi lain, seperti Rehabilitasi papan nama Taman Asmaul Husnah didepan Masjid Raya Al-munawwar senilai 1 Miliar Rupiah.

Dan juga dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi pada kegiatan City Sanitation Summit (CSS) yang digelar selama dua hari pada tahun 2025 dengan menelan Anggaran sebesar 1,6 Miliar Rupiah.

Aksi yang dilakukan oleh Aktivis FPAKI Malut ini, mendapat pengawalan ketat dari Anggota Kepolisian Polresta Kota Ternate. Hingga massa Aksi membubarkan diri dengan teratur.

Sampai berita ini dipublukasikan Istanafm.com tidak dapat mengkonfirmasikan dengan Sekertaris Daerah Kota Ternate. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11