Ternate — istanafm.com. Polemik pemberhentian anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, memasuki babak baru. Setelah rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate dibawa ke rapat paripurna, Nurjaya menyiapkan perlawanan melalui jalur hukum.
Nurjaya mengatakan akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ia juga berencana membawa perkara tersebut ke Mahkamah Partai Gerindra untuk meminta petunjuk dan penilaian atas proses yang telah berjalan.
Langkah itu diambil karena Nurjaya menilai pemeriksaan hingga keluarnya rekomendasi BK tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menyayangkan rekomendasi tersebut tetap berlanjut hingga rapat paripurna.
“Jadi terkait dengan hasil putusan BK yang bersifat rekomendasi kemudian sudah diparipurnakan, saya secara pribadi menyayangkan proses BK ini tidak berjalan sesuai dengan fakta persidangan,” kata Nurjaya saat dihubungi, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Nurjaya, dalam persidangan BK terdapat dua saksi yang diajukan oleh pihak pengadu. Namun, ia mengatakan kedua saksi itu tidak mampu membuktikan tuduhan yang menjadi dasar pengaduan.
“Fakta persidangan itu kan ada dua saksi yang diajukan oleh pengadu, itu pun tidak mampu membuktikan. Mereka hanya berasumsi,” ujarnya.
Nurjaya menilai keputusan dalam rapat paripurna belum serta-merta mengakhiri seluruh proses pemberhentian maupun pergantian antarwaktu (PAW). Menurut dia, masih ada sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi BK sudah keluar, sudah diparipurnakan. Berarti ada mekanisme-mekanisme yang harus kita lewati, tahapan-tahapan itu juga semua orang tahu. Saya yang baru berpolitik saja saya tahu itu,” tegasnya.
Ia memastikan tetap keberatan terhadap rekomendasi BK. Karena itu, Nurjaya memilih menggunakan mekanisme hukum untuk menguji keputusan tersebut.
“Pada prinsipnya saya tetap keberatan dengan rekomendasi atau putusan rekomendasi BK,” katanya.
Nurjaya mengatakan PTUN menjadi jalur hukum yang akan ditempuh. Setelah itu, ia akan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Partai Gerindra.
“Jadi tahapan-tahapan yang saya maksud, saya juga akan melakukan langkah hukum. Yang pertama ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Terus yang berikut, saya juga ke Mahkamah Partai, meminta petunjuk ke Mahkamah Partai,” ujarnya.
Ia mengatakan perkara etik anggota DPRD bukan kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Nurjaya mengaku telah mempelajari sejumlah perkara serupa yang melibatkan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Dari sejumlah kasus tersebut, Nurjaya menilai keputusan yang diterimanya tergolong berat. Ia mempertanyakan dasar pemberian sanksi tersebut dengan membandingkannya dengan perkara lain yang pernah terjadi.
“Kalau dalam pengalaman saya sebagai orang yang baru dalam dunia politik, dengan fakta-fakta yang terjadi di Indonesia, misalnya ada perkara-perkara BK, ini bukan saya yang pertama di Indonesia. Ada perkara-perkara lain yang lebih ekstrem, tapi belum ada putusan seekstrem ini,” katanya.
Nurjaya mengatakan seluruh proses tersebut akan diuji melalui jalur hukum dan mekanisme internal partai. Ia ingin mengetahui sejauh mana keputusan BK dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta persidangan dan aturan yang berlaku.
“Banyak literasi yang kita lihat, banyak kasus-kasus anggota DPRD, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Ini yang nanti kita uji sampai di mana,” pungkasnya. (Rifal)