Istanafm.com – Para ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memuji langkah Malaysia untuk menghapuskan hukuman mati atas berbagai kejahatan serius.
Parlemen Malaysia telah melakukan pemungutan suara pekan lalu untuk menghapus hukuman mati atas pelanggaran seperti pembunuhan, terorisme, dan pengkhianatan. Hukuman ini kemudian diganti dengan hukuman lain, termasuk penjara seumur hidup.
“Keputusan itu berpotensi menyelamatkan nyawa 1.300 orang terpidana mati dan mendukung tren global menuju penghapusan universal (untuk hukuman mati),” kata pakar PBB dalam sebuah pernyataan, Selasa.
Para ahli HAM PBB menekankan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip dasar hak asasi dan martabat manusia.
“Hukuman itu meniadakan kemungkinan hakim untuk mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa atau keadaan pelanggaran tertentu dan mengindividualisasikan hukuman,” kata PBB.
“Hukuman mati tidak sesuai dengan pembatasan hukuman mati pada kejahatan paling serius,” ujar para ahli PBB menegaskan.
Pujian juga datang dari kelompok Human Rights Watch (HRW). Pemantau HAM itu mengatakan penghapusan hukuman mati merupakan langkah penting menuju keselarasan dengan norma-norma hak asasi manusia internasional dan meningkatnya penentangan global terhadap hukuman mati.
Direktur HRW Asia Elaine Pearson juga mendesak anggota parlemen Malaysia untuk memanfaatkan momentum ini dengan mengambil langkah lebih jauh menuju penghapusan total hukuman mati.
“Penghapusan hukuman mati wajib membawa Malaysia lebih dekat ke mayoritas negara yang telah menghapus hukuman mati sama sekali,” kata Pearson.
“Langkah selanjutnya Malaysia harus mengakhiri penggunaan hukuman sepenuhnya dan meringankan hukuman dari 1.300 terpidana mati.”
Undang-undang baru, yang akan diterapkan secara surut di Malaysia, akan memberikan waktu 90 hari kepada terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka.
RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib akan memberi hakim keleluasaan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati, ketika berhadapan dengan pelanggaran yang memiliki ancaman maksimal hukuman mati.
Amandemen RUU tersebut juga mencakup penggantian hukuman seumur hidup (hingga mati) sebagai alternatif dari hukuman mati, dengan alternatif baru penjara antara 30 dan 40 tahun serta tidak kurang dari 12 pukulan cambuk
Source: Tempo.co