Ternate — istanafm.com. Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak kepala kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak membatalkan kontrak proyek pengadaan barang dan jasa secara sepihak. Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Pernyataan itu disampaikan menyusul belum berjalannya proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar, meski pemenang tender telah diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama.
Menurut Hendra, setelah pemenang tender ditetapkan, proses pengadaan seharusnya dilanjutkan ke tahap penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun tahapan tersebut hingga kini belum berjalan.
“Kalau tender sudah dilaksanakan dan pemenang sudah diumumkan, PPK harus menindaklanjuti dengan membuat kontrak kerja dengan penyedia barang dan jasa. Itu yang seharusnya dilakukan. Tidak dibenarkan membatalkan kontrak setelah kontrak ditandatangani,” kata Hendra kepada Istana FM, Rabu, 22 Juli 2026.
Hendra menjelaskan, kontrak yang telah ditandatangani memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam hukum perdata.
“Kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Karena itu tidak bisa dibatalkan begitu saja selain melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa pembatalan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut Hendra, tindakan KPA, PPK, atau pihak lain yang membatalkan kontrak tanpa mekanisme hukum dapat dikualifikasikan sebagai onrechtmatige daad atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dapat digugat di pengadilan.
“Tindakan KPA, tindakan PPK, dan siapa saja yang membatalkan kontrak itu adalah perbuatan melawan hukum yang bisa dituntut di pengadilan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pejabat pengelola anggaran menjaga marwah pemerintahan dengan menjalankan proses pengadaan berdasarkan kaidah hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, proyek yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama pada portal INAPROC SPSE dengan kode tender 10134101000, proses evaluasi tender telah diselesaikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan.
Dalam data tersebut, CV Abdi Nusantara tercantum pada urutan pertama dan ditetapkan sebagai pemenang hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 juga telah diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.
Sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebut CV Abdi Nusantara seharusnya sudah dapat memulai pekerjaan sejak awal Juni setelah seluruh dokumen pendukung, termasuk SPPBJ, Surat Perjanjian Kontrak (SPK), jaminan pelaksanaan, dan SPMK, diterbitkan.
Namun pelaksanaan proyek tertunda setelah adanya sanggah banding dari CV Adyah Karya. Menurut sumber tersebut, sanggah banding itu tidak dapat dibuktikan secara administratif maupun teknis.
Sumber itu juga menduga terdapat upaya menghambat pelaksanaan proyek oleh PPK dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara untuk mengakomodasi perusahaan lain.
Berdasarkan hasil penelusuran Pokja melalui situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 milik CV Adyah Karya disebut telah dicabut. Dalam proses sanggah banding, perusahaan tersebut juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta Pokja. (Rifal)