Istanafm.com Ternate. Rio Viranika Putra Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam siaran Persnya saat waktu jedah Persidangan Lanjutan Kasus OTT, yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc, Rabu 12/06/2024 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Ternate kepada Media ini menjelaskan, bahwa dari keterangan Saksi Imran Yakub dipersidangan tadi, dia mengakui memberikan sejumlah Uang kepada AGK pasca dilantiknya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Permintaan sejumlah Uang tersebut disampaikan melalui panggilan Vidio Call, dan Imran Yakub mengatakan bahwa itu permintaan AGK dan Imran Yakub menyanggupi permintaan mantan Gubernur tersebut. Namun status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penyuapan (Gratifikasi) yang menyeret Mantan Gubernur Malut AGK, tetapi Imran Yakub masih sangat kooperatif. Soal ditahan atau belum itu rananya Penyidik karena Penyelidikannya masi berlanjut lanjut kata Rio Viranika Putra. Lebih jauh dijelaskan Jaksa berbandan tambung ini bahwa Imran Yakub dalam keterangan nya tadi tidak menjelaskan bahwa dirinya adalah korban Pemerasan dari Ajudan AGK Wahidin Tahmit kata Rio Viranika Putra. (Jajaa On).