Next Post

IWIP Disebut Menunggak Pajak, Akademisi Minta Pemprov Bertindak Tegas

9d803fa9-e2d2-424b-b76f-85b0d3fce344

Ternate — istanafm.com. Tunggakan pajak yang masih dimiliki sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. H

Salah satu perusahaan yang disinggung adalah Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP, yang disebut masih memiliki kewajiban pajak daerah yang belum diselesaikan.

Akademisi Universitas Khairun, Prof. Nahu Daud, menilai tunggakan pajak perusahaan tambang, terutama IWIP, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurut dia, keterlambatan pembayaran pajak air permukaan dan kewajiban lain mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

“Karena itu bagi kami pemerintah provinsi harus mengambil langkah tegas. Tidak hanya sebatas menagih, tapi ada atensi keras. Sebab pajak itu hak daerah dan kewajiban perusahaan,” kata Nahu kepada Istana FM, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia mengatakan perusahaan tambang yang terus menunggak pajak seharusnya mendapat sanksi tegas. Bahkan, menurut dia, pemerintah dapat mengevaluasi hingga mencabut izin usaha pertambangan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban fiskalnya.

“Tidak ada alasan perusahaan tak bayar pajak. Kalau menunggak tentu merupakan pelanggaran berat. Jadi solusinya dicabut IUP-nya,” ujarnya.

Dia menilai banyaknya perusahaan tambang yang menunggak pajak menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi pemerintah dalam mendorong kepatuhan sektor pertambangan di Maluku Utara.

“Harus ada kebijakan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan akademisi Unkhair lainnya, Nurdin I Muhammad. Menurut dia, persoalan tunggakan pajak perusahaan tambang tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif karena berkaitan langsung dengan keadilan fiskal bagi daerah penghasil tambang seperti Maluku Utara.

Di satu sisi, kata Nurdin, daerah harus menanggung dampak lingkungan, tekanan sosial, kerusakan infrastruktur, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik akibat aktivitas pertambangan. Namun di sisi lain, masih ada perusahaan yang tidak patuh membayar kewajiban pajak.

“Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi hari ini Malut sedang berada dalam situasi paradoks. Pertumbuhan ekonomi tinggi karena tambang, tetapi di sisi lain angka pengangguran, ketimpangan, dan tekanan sosial masih terasa,” kata Nurdin.

Menurut dia, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah lebih tegas melalui audit dan verifikasi terbuka terhadap seluruh kewajiban pajak perusahaan tambang. Transparansi, kata dia, penting agar publik mengetahui perusahaan yang patuh maupun yang masih menunggak.

“Publik perlu tahu siapa yang patuh dan siapa yang menunggak. Transparansi penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa kepada perusahaan tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Nurdin mendorong pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk mengejar tunggakan pajak sektor pertambangan.

“Perusahaan yang menunggak harus diberikan sanksi administratif yang tegas. Jika perlu, evaluasi terhadap izin-izin pendukungnya juga dilakukan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat digitalisasi dan integrasi data produksi tambang dengan sistem perpajakan daerah agar potensi penerimaan daerah tidak terus bocor.

“Jangan sampai daerah kaya sumber daya, tetapi penerimaan daerah justru bocor dan masyarakat hanya menerima dampak ekologis dan sosialnya,” ujar Nurdin. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11