Next Post

Jaksa Agung Jampidum Dorong Pemda Aktif Terapkan Pidana Kerja Sosial

c834d1b8-7bb2-40e3-b8d2-0bed734de4e9

Ternate — istanafm.com. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dalam sistem hukum pidana yang baru.

Hal itu disampaikan Asep usai kunjungan kerja di Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026, sekaligus menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara kejaksaan dan pemerintah daerah terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

“Ada tiga poin yang ingin kami pastikan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bagaimana keterlibatan mereka dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial ini,” kata Asep.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut pemerintah daerah diharapkan berperan aktif mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial. Dengan dukungan pemerintah kabupaten/kota, para pelaku diharapkan dapat kembali ke masyarakat secara wajar setelah menjalani sanksi.

“Pemerintah daerah ikut berperan serta aktif untuk mempercepat reintegrasi sosial yang nantinya kami serahkan pemidanaannya, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat sebagaimana warga pada umumnya,” ujarnya.

Selain itu, Asep juga menyinggung sejumlah regulasi baru yang harus dipahami seluruh pemangku kepentingan, termasuk aturan terbaru yang menggantikan sejumlah undang-undang lama terkait penyelesaian perkara pidana. Ia mengatakan, kejaksaan telah mendorong jajaran di daerah bersama pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Menurut dia, pendekatan hukum ke depan tidak lagi berfokus pada pemidanaan penjara semata, melainkan mendorong penggunaan pidana alternatif seperti denda, kerja sosial, dan pengawasan.

“Penekanannya adalah bagaimana kita mengurangi penggunaan pidana penjara dan mendorong alternatif pemidanaan, sehingga keadilan yang dihadirkan lebih berperspektif pada pemulihan para pihak,” kata Asep.

Asep juga menyoroti praktik bolak-balik berkas perkara yang kerap terjadi dalam proses penegakan hukum. Ia memastikan, dengan berlakunya KUHP baru dan penguatan koordinasi sejak awal antara penyidik dan penuntut umum, praktik tersebut akan diminimalkan.

“Ke depan tidak boleh lagi ada berkas yang bolak-balik berkali-kali. Koordinasi harus dilakukan sejak awal, bahkan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), agar penanganan perkara bisa berjalan cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11