Ternate- Istanafm.com. Dalam rangka memberikan pemahaman tentang Hukum bagi masyarakat diwilayah Provinsi Maluku Utara, maka Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan Penyuluhan Hukum, dengan Tema, “Peran Kejaksaan Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Piidana Korupsi di Provinsi Maluku Utara.”
Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh dua Narasumber dari Kejati Maluku Utara, yakni Richard Sinaga, S.H., M.H., Kasi Pengkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Malut, serta M. Dasim Bilo, S.H., Kepala Seksi Sosial Budaya Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara.
Penyuluhan Hukum yang dipancar luaskan dari Gedung Radio Istanafm 101- MHz Nomor 64 Bastiong Ternate ini, mendapat tanggapan positif dari berbagai elemen masyarakat di daerah ini.
Muhammad S. Adam salah satu penanya secara tegas meminta agar Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara lebih serius dalam menangani Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di daerah ini, kata Muhamad S.Adam.
Muhammad S. Adam juga menambahkan bahwa, “Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa beberapa mantan Kepala Daerah, yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, sehingga ada rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Muhammad. S. Adam.
Namun penjelasan dari Kasi Pengkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa, “Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, bekerja secara profesional, dalam setiap penanganan perkara tanpa pilih kasih,” tegas Sinaga. (Jaja On)