Next Post

JATAM Desak Pemerintah Cabut IUP dan RKAB PT Priven Lestari di Haltim

f9b9485d-78af-4b69-96d5-4a5bffda3057

Ternate – istanafm.com. Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) serta membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, mengatakan keberadaan perusahaan tambang tersebut berpotensi mengancam kawasan Pegunungan Wato-wato yang selama ini menjadi penyangga ekologis masyarakat Teluk Buli.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Priven Lestari telah membangun kantor operasional di Desa Gamesan dan mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk memperlancar rencana operasi tambang.

Selain itu, kata dia, terdapat rencana pembangunan jetty di pesisir Gamesan yang dinilai bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Timur.

“Penolakan warga terhadap PT Priven Lestari telah berlangsung sejak 2014. Warga Kecamatan Maba secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang tersebut,” ujar Julfikar, Rabu, 27 Mei 2026.

Ia menilai seluruh proses perizinan tambang selama ini tidak benar-benar mengakomodasi suara masyarakat. JATAM juga menyoroti proses konsultasi publik yang disebut minim partisipasi bermakna.

“Sosialisasi izin lingkungan dilakukan cenderung tertutup dan minim informasi. Bahkan muncul dugaan manipulasi tanda tangan warga dalam dokumen AMDAL,” ujarnya.

Menurut JATAM, kondisi tersebut menunjukkan proses perizinan lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup.

Karena itu, JATAM mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari.

Mereka juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membatalkan RKAB perusahaan serta mencabut izin usaha pertambangan karena dianggap bertentangan dengan RTRW Halmahera Timur.

Selain itu, JATAM meminta Kementerian Kehutanan menolak atau mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Priven Lestari.

“Pegunungan Wato-wato harus ditetapkan sebagai kawasan perlindungan sumber daya air dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat Kecamatan Maba,” katanya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11