Ternate- Istanafm.com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate, diminta segera mengeksekusi Terpidana Hj. Mastura, yang terseret dalam Kasus Penipuan.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate, mengabaikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkra).
Kasus Penipuan ini mendapat sororan tajam dari Praktisi Hukum Fadli Tuanani, S.H., Pengacara muda ini dalam siaran Persnya Rabu 05/08/2026, kepada Istanafm.com di PN Ternate menegaskan bahwa, profesional JPU patut untuk dipertanyakan publik, ujar Fadli Tuanani.
Fadli Tuanani juga menambahkan bahwa, tidak ada alasan bagi JPU untuk mengulur waktu Eksekusi terhadap Terpidana yang sudah mendapat Putusan Pengadilan. Bahkan Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu sejak tanggal 15 Februari 2026, hingga memasuki bulan Agustus 2026, Hj. Mastura masi menghirup udara segar kata Fadli Tuanani.
Fadli Tuanani menduga bahwa JPU sengaja membiarkan Terpidana Hj. Mastura bebas beraktifitas diluar, karena ada semacam jaminan, sembur Fadli Tuanani. Jika itu benar maka sangat disayangkan kredibilitas JPU seperti itu tegas Fadli Tuanani. (Jaja On)